TEMPO.CO, Jakarta - Moratorium pemberian izin penangkapan ikan untuk kapal eks asing yang sudah berjalan sejak November 2014 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dianggap sia-sia. Alasannya, selama enam bulan berjalan, tak banyak hal baru yang terungkap.
"Tidak ada temuan baru terkait modus dan pelaku illegal fishing, data dan kasus yang diungkap KKP sudah diketahui sejak 2007 silam," kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik dalam diskusi di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.
Kesatuan Nelayan Tradisional juga menilai temuan tak bermanfaat. Sebab, penegakan hukum yang selama ini dilakukan kenyataannnya tak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan nelayan lokal.
Riza mengatakan dari 80 kasus kapal eks-asing tak berizin yang telah diungkap tim satgas pemberantasan illegal fishing adalah kasus lama dan sudah diketahui pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan malah sudah mengumumkan temuan ini sejak lima tahun lalu termasuk kerugian negara akibat tunggakan pajak dari para pelaku.
Menurut Riza, pemerintah harus segera menghitung kerugian negara dari kasus-kasus illegal fishing yang sudah diungkap. Dari perhitungan tersebut, pemerintah didorong untuk menggugat perusahaan perikanan yang bermasalah. "Paling tidak temuan selama lima tahun terakhir."
Terkait kesejahteraan nelayan, KNTI meminta pemerintah menghentikan kebijakan moratorium ini. Musababnya, akibat beleid ini laut menjadi sepi, pengusaha perikanan tradisional tak bisa beraktivitas. Selain itu, kata dia,"Ini membuat bank enggan mengucurkan kredit kepada nelayan karena usaha perikanan dianggap tak punya kepastian."
Usai moratorium nanti, Riza meminta KKP memprioritaskan izin penangkapan ikan diberikan kepada koperasi ataupun nelayan-nelayan lokal. "Jangan memberi izin baru ke perusahaan asing," ujarnya.
PRAGA UTAMA
Berita terkait
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan
2 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
6 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya
23 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.
Baca SelengkapnyaProduksi Garam Nasional Lampaui Target
28 Februari 2024
Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,
Baca SelengkapnyaCina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia
5 Februari 2024
Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.
Baca SelengkapnyaLangkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties
30 Januari 2024
KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia
18 Januari 2024
Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTop 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap
14 Januari 2024
Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.
Baca SelengkapnyaDugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan
13 Januari 2024
Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.
Baca SelengkapnyaWartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari
14 Desember 2023
Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.
Baca Selengkapnya