Kilang minyak Pertamina Cilacap. TEMPO/Aris Andrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengklaim korporasi sebenarnya tak perlu meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjual Pertalite, BBM dengan RON 90. Keharusan minta izin itu tak ada secara aturan tertulis.
“Tapi tentu sosialisasi diperlukan sebelum Pertalite diluncurkan,” kata Soetjipto di Hotel Mulia, Jakarta, Senin, 11 Mei 2015.
Menurut Soetjipto, sosialisasi yang cukup diperlukan agar DPR selaku perwakilan rakyat bisa menjawab ketika rakyat mempertanyakan kebijakan Pertamina menjual Pertalite. Saat ini, kata Soetjipto, proses penjualan Pertalite ke pasar sudah masuk ke tahap ujicoba tentang kendaraan jenis dan keluaran tahun berapa saja yang cocok menggunakan Pertalite. “Perizinan di pemerintah sedang proses,” kata Soetjipto.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengaku heran dengan kewajiban Pertamina harus minta izin ke DPR untuk menjual Pertalite. Bambang mencontohkan Shell yang menjual BBM jenis V-Power tanpa harus mendapat izin.
Menurut Bambang, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, tertulis bahwa Pertamina harus “bicara” dulu dengan DPR. Sebelumnya, Pertamina sudah berencana akan meluncurkan produk Pertalite ke pasar mulai bulan ini.