BI Gandeng Polisi Tertibkan Penukaran Valas Ilegal

Reporter

Kamis, 30 April 2015 20:59 WIB

Ilustrasi mata uang dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bandung - Terkait penyalahgunaan bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Jawa Barat, terutama Kota Bandung, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat, Rosmaya Hadi dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal M. Iriawan melakukan penandatanganan Pokok-pokok Kesepahaman (PPK), Kamis, 30 April 2015.

Penandatanganan itu disaksikan pula oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso. Menurut Ronald, penandatanganan pokok kesepahaman tersebut adalah upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pelanggaran atas penggunaan mata uang asing di wilayah Indonesia yang berdampak kerugian bagi masyarakat maupun negara.

"Dengan ditandatanganinya Pokok-pokok Kesepahaman ini, kami berharap agar penegakan hukum di tanah air dapat berjalan lebih lancar dan efektif, sehingga tujuan bersama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dapat segera terwujud," ujar Ronald kepada awak media di Kantor BI Jawa Barat, Jalan Braga, Bandung, Kamis, 30 April 2015.

PPK itu pun, ucap Ronald, merupakan langkah BI sebagai otoritas yang berwenang dalam mengurus masalah itu melalui penertiban ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum yang bekerjasama dengan kepolosian.

Menurut Budi, undang-undang tentang pelanggaran KUPVA itu sudah lama berlaku, namun akibat kurangnya sinergis antara kepolisian dengan BI makanya pelanggaran itu masih banyak terjadi. "Peredaran uang asing itu banyak di kota Bandung karena Bandung kan kota pariwisata," kata Budi.

Selain itu, menurut Budi, kurangnya sosialisasi dengan masyarakat dinilai menjadi pemicu maraknya peredaran uang asing. "Makanya penandatanganan PPK itu akan sangat membantu," katanya.

Menurut Rosmaya, PPK ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BO Kapolri tentang kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BI dengan Kepolisian RI pada 1 September 2014 lalu. Sebelum Jawa Barat, 6 KPw BI dan Kapolda telah terlebih dahulu menandatangani PPK serupa, diantaranya di Batam, Denpasar, Medan, Surabaya, Pontianak dan Banjarmasin.

Sebelumnya pun, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/15/PBI/2014 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. Ketentuan itu mewajibkan setiap KUPVA bukan bank untuk mendapatkan izin dari BI selaku operator yang memiliki wewenang masalah penukaran valuta asing. Hal itu dinilai mampu mengurangi potensi risiko munculnya penyalahgunaan dan kejahatan.

AMINUDIN

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya