Yang Lain Mengurangi, Ditjen Pajak Malah Tambah 3 Direktorat

Reporter

Senin, 27 April 2015 16:34 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mempertanyakan efisiensi dalam birokrasi dari rencana penambahan tiga direktorat baru di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta Kementerian Keuangan mengkaji lebih dalam lagi perubahan struktur organisasi lewat penambahan direktorat di tengah beberapa kementerian/lembaga yang sedang merampingkan struktur birokrasi yang ada.

"Apakah perlu? Apakah tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) itu tidak ada di direktorat lain? Kami meminta untuk dikaji lebih seksama agar tidak terjadi duplikasi fungsi, tidak mereduksi semangat reformasi birokrasi," kata Yuddy seusai menemui Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago terkait perombakan struktur organisasi itu, Senin, 20 April 2015.

Kementerian Keuangan bersiap menambah 3 direktorat baru dalam stuktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 2 direktorat dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang organisasi Kementerian Keuangan diteken Presiden pada 6 Maret lalu.

Dalam pasal 18 Peraturan tersebut, DJP disebutkan terdiri atas Sekretariat DJP dan paling banyak 15 direktorat. Sementara, untuk DJBC, dalam pasal 22, diberikan kewenangan mempunyai paling banyak 10 direktorat.

Menurut Yuddy, Peraturan itu mengatur sifat umum dan khusus, tapi tidak semua struktur organisasi harus diisi semua. Jika semua fungsi dalam tugas kementerian/lembaga sudah terpenuhi dengan struktur yang ada, kata dia, tidak perlu menambah unit baru.

Dia mencontohkan di Kementerian PPN/Bappenas akan ada pengurangan deputi, dari 9 menjadi 8 deputi. Selain itu, ada pengurangan staf ahli yang hanya akan menyisakan 5 orang. Begitu pula dengan perampingan jumlah pejabat eselon II.

Untuk penguatan kelembagaan DJP, kata Yuddy, memang perlu adanya pengembangan struktur organisasi, karena tanggung jawab lembaga yang cukup besar dalam memungut pajak. Namun, dia menegaskan bahwa pengembangan itu harus beralasan kuat dan mampu mendukung upaya pencapaian target.

Untuk saat ini, sudah ada 12 direktorat yang ada di DJP Pusat, seperti Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Keberatan dan Banding.

Staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi (OBTI) Kementerian Keuangan, Susiwijono Mugiharso, mengatakan, sebenarnya kajian pengembangan organisasi ini sudah lama dilakukan Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan lewat penerbitan cetak biru, yang salah satunya menetapkan kebijakan tranformasi organisasi Kementerian Keuangan.

Penambahan 3 direktorat di tubuh DJP dia nilai sebagai salah satu upaya penguatan kelembagaan untuk pencapaian target penerimaan pajak yang mayoritas menjadi penopang rencana pembangunan negara. Tiga unit itu adalah Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat Manajemen Strategis, dan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Aparatur.

"Dalam beberapa hari ini akan kami kirimkan surat dari Kementerian Keuangan ke Kementerian PAN-RB untuk meminta waktu guna membahas organisasi Kementerian Keuangan," katanya kepada Bisnis.

BISNIS.COMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mempertanyakan efisiensi dalam birokrasi dari rencana penambahan tiga direktorat baru di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta Kementerian Keuangan mengkaji lebih dalam lagi perubahan struktur organisasi lewat penambahan direktorat di tengah beberapa kementerian/lembaga yang sedang merampingkan struktur birokrasi yang ada.

"Apakah perlu? Apakah tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) itu tidak ada di direktorat lain? Kami meminta untuk dikaji lebih seksama agar tidak terjadi duplikasi fungsi, tidak mereduksi semangat reformasi birokrasi," kata Yuddy seusai menemui Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago terkait perombakan struktur organisasi itu, Senin, 20 April 2015.

Kementerian Keuangan bersiap menambah 3 direktorat baru dalam stuktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 2 direktorat dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang organisasi Kementerian Keuangan diteken Presiden pada 6 Maret lalu.

Dalam pasal 18 Peraturan tersebut, DJP disebutkan terdiri atas Sekretariat DJP dan paling banyak 15 direktorat. Sementara, untuk DJBC, dalam pasal 22, diberikan kewenangan mempunyai paling banyak 10 direktorat.

Menurut Yuddy, Peraturan itu mengatur sifat umum dan khusus, tapi tidak semua struktur organisasi harus diisi semua. Jika semua fungsi dalam tugas kementerian/lembaga sudah terpenuhi dengan struktur yang ada, kata dia, tidak perlu menambah unit baru.

Dia mencontohkan di Kementerian PPN/Bappenas akan ada pengurangan deputi, dari 9 menjadi 8 deputi. Selain itu, ada pengurangan staf ahli yang hanya akan menyisakan 5 orang. Begitu pula dengan perampingan jumlah pejabat eselon II.

Untuk penguatan kelembagaan DJP, kata Yuddy, memang perlu adanya pengembangan struktur organisasi, karena tanggung jawab lembaga yang cukup besar dalam memungut pajak. Namun, dia menegaskan bahwa pengembangan itu harus beralasan kuat dan mampu mendukung upaya pencapaian target.

Untuk saat ini, sudah ada 12 direktorat yang ada di DJP Pusat, seperti Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Keberatan dan Banding.

Staf ahli bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi (OBTI) Kementerian Keuangan, Susiwijono Mugiharso, mengatakan, sebenarnya kajian pengembangan organisasi ini sudah lama dilakukan Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan lewat penerbitan cetak biru, yang salah satunya menetapkan kebijakan tranformasi organisasi Kementerian Keuangan.

Penambahan 3 direktorat di tubuh DJP dia nilai sebagai salah satu upaya penguatan kelembagaan untuk pencapaian target penerimaan pajak yang mayoritas menjadi penopang rencana pembangunan negara. Tiga unit itu adalah Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat Manajemen Strategis, dan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Aparatur.

"Dalam beberapa hari ini akan kami kirimkan surat dari Kementerian Keuangan ke Kementerian PAN-RB untuk meminta waktu guna membahas organisasi Kementerian Keuangan," katanya kepada Bisnis.

BISNIS.COM

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya