TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah kabarnya akan membatasi penjualan bahan pembuatan alkohol di apotek dan toko farmasi. Tujuan untuk memperkecil praktik minuman keras oplosan setelah adanya pemberlakuan pelarangan penjualan bir di mini market.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, Dorojatun Sanusi mengatakan tak mempermasalahkan rencana tersebut.
"Bagi kami tidak ada masalah, pemerintah silakan menerapkan rencana tersebut," kata Dorojatun pada Tempo, Jumat, 17 April 2015.
Menurut Dorojatun, tidak ada produk farmasi dalam bentuk alkohol yang dijual untuk diminum di apotek atau toko obat. Alkohol yang dijual mempunyai kandungan yang kecil dan hanya berfungsi sebagai pelarut. "Begitu dicampur obat padat, alkoholnya menguap."
Dorojatun menambahkan, alkohol yang dijual di apotek atau toko obat tidak akan bisa digunakan untuk mengoplos miras. Sebab, begitu dicampur dengan bahan lain, kandungan alkohol akan menguap. "Jadi memang teknologi farmasinya membuat alkohol pelarut itu untuk menguap," kata Dorojatun.