Pengunjung mengambil minuman di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis 22 Januari 2014. Terkait peraturan perdagangan minuman keras, Mendag melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) akan tetap mematuhi aturan pemerintah soal larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan retail kecil. Meski begitu, Asosiasi tetap menyarankan agar aturan yang berlaku secara nasional itu dibatalkan.
"Saya bisa jamin para peritel taat hukum. Tapi mungkin aturan ini tidak bisa 100 persen efektif," ujar Ketua Harian Aprindo Tutum Rahanta saat berbicara via telepon, Kamis, 16 April 2015.
Larangan peredaran minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Kementerian menjadikan minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen terlarang untuk diedarkan mulai hari ini.
Sejak beberapa hari yang lalu, Asosiasi sudah mensosialisasikan aturan ini ke anggota. "Memang banyak pro-kontra, tetapi kami dan pemerintah itu memang partner jadi harus dihargai," ucap Tatum.
Menurut Tatum, Asosiasi lebih mengapresiasi jika aturan tersebut disusun berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah. Sebab, budaya di wilayah seperti Bali dan Manado dikenal dekat dengan alkohol.
Tatum berkata, pemerintah juga diminta mengevaluasi efektivitas kebijakan ini yang juga bertujuan melarang peredaran alkohol ke anak di bawah umur. Jangan sampai, setelah diberlakukan, konsumsi alkohol anak di bawah umur masih tinggi.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
9 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.