TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyusun sebuah peraturan yang akan mengatur penerbitan surat utang oleh pemerintah dan perusahaan daerah. "Tak semua daerah diizinkan menerbitkan obligasi," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia Nasution, Kamis (28/7).Hanya daerah-daerah yang punya kemampuan fiskal tinggi saja yang akan dibolehkan mengutang lewat pasar uang. Karena itu, pemerintah sedang menyusun syarat-syarat sebuah daerah bisa menerbitkan obligasi.Sebelumnya, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan peraturan pemerintah itu akan mengarah pada tak diizinkannya pemerintah daerah menerbitkan obligasi. Izin hanya akan diberikan pada perusahaan-perusahaan daerah. Sebab, hanya perusahaan yang sudah memiliki laporan keuangan dan rencana bisnis, kendati sebagian besar masih rugi. "Prinsipnya, harus bisa bayar lagi saat jatuh tempo," katanya.Mulia memberi sinyal, syarat itu antara lain harus ada rencana bisnis yang mantap, penjamin emisi, laporan keuangan yang bagus, dan rating. Rating ini yang akan menunjukan kondisi keuangan pemerintah dan perusahaan daerah yang diprediksi bisa membayar kembali saat obligasi itu jatuh tempo. "Apakah obligasi itu laku atau tidak, apakah kemahalan atau murah, dan lainnya," ia menambahkan.Izin penerbitan obligasi sudah dituangkan dalam revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam beleid itu disebutkan izin penerbitan obligas ada di tangan Menteri Keuangan. Sejauh ini Riau dan Jawa Timur sudah bersiap-siap menerbitkan obligasi untuk membangun jalan tol, rel kereta, jembatan dan pasar.Pemerintah pusat terkesan hati-hati mengeluarkan kebijakan ini. Sebab, Argentina pernah bangkrut akibat tak bisa bayar utang yang dipinjam setiap pemerintah daerahnya. Di pasar uang, obligasi daerah ini tergolong junk bond atau obligasi sampah.Thoso Priharnowo
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.