Tak Semua Pemda Boleh Terbitkan Obligasi

Reporter

Editor

Kamis, 28 Juli 2005 13:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyusun sebuah peraturan yang akan mengatur penerbitan surat utang oleh pemerintah dan perusahaan daerah. "Tak semua daerah diizinkan menerbitkan obligasi," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia Nasution, Kamis (28/7).Hanya daerah-daerah yang punya kemampuan fiskal tinggi saja yang akan dibolehkan mengutang lewat pasar uang. Karena itu, pemerintah sedang menyusun syarat-syarat sebuah daerah bisa menerbitkan obligasi.Sebelumnya, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan peraturan pemerintah itu akan mengarah pada tak diizinkannya pemerintah daerah menerbitkan obligasi. Izin hanya akan diberikan pada perusahaan-perusahaan daerah. Sebab, hanya perusahaan yang sudah memiliki laporan keuangan dan rencana bisnis, kendati sebagian besar masih rugi. "Prinsipnya, harus bisa bayar lagi saat jatuh tempo," katanya.Mulia memberi sinyal, syarat itu antara lain harus ada rencana bisnis yang mantap, penjamin emisi, laporan keuangan yang bagus, dan rating. Rating ini yang akan menunjukan kondisi keuangan pemerintah dan perusahaan daerah yang diprediksi bisa membayar kembali saat obligasi itu jatuh tempo. "Apakah obligasi itu laku atau tidak, apakah kemahalan atau murah, dan lainnya," ia menambahkan.Izin penerbitan obligasi sudah dituangkan dalam revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam beleid itu disebutkan izin penerbitan obligas ada di tangan Menteri Keuangan. Sejauh ini Riau dan Jawa Timur sudah bersiap-siap menerbitkan obligasi untuk membangun jalan tol, rel kereta, jembatan dan pasar.Pemerintah pusat terkesan hati-hati mengeluarkan kebijakan ini. Sebab, Argentina pernah bangkrut akibat tak bisa bayar utang yang dipinjam setiap pemerintah daerahnya. Di pasar uang, obligasi daerah ini tergolong junk bond atau obligasi sampah.Thoso Priharnowo

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

8 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

11 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

52 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya