Ini Hak Calon Penumpang Kalau Penerbangan Terlambat  

Reporter

Jumat, 20 Februari 2015 14:21 WIB

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Yurlis Hasibuan. Menenangkan penumpang Lion Air yang mengamuk di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 20 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia (Asita) Jakarta menilai keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air yang terjadi sejak Rabu kemarin mencoreng citra penerbangan Indonesia. Asosiasi meminta pemerintah tegas menertibkan maskapai.

Wakil Ketua Asita Jakarta, Rudiana, meminta ketegasan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menertibkan maskapai penerbangan yang ada agar tidak terus merugikan masyarakat. Pasalnya, hak konsumen sering terabaikan akibat delay seperti itu.

Pemerintah, kata dia, punya aturan dan regulasi untuk menertibkan maskapai-maskapai ini supaya tidak merugikan konsumen. “Itu, kan, ada aturannya, telat berapa jam dikasih apa. Itu yang harus ditegaskan," katanya. Maskapai juga harus menyediakan pesawat cadangan atau pengoperan ke maskapai lain.

Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pasal 2 huruf e menyatakan maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap keterlambatan angkutan udara.

Pasal 9 menjelaskan keterlambatan angkutan udara mencakup keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat atau denied boarding passenger, serta pembatalan penerbangan atau cancelation of flight. Ketentuan mengenai ganti rugi diatur pada pasal 10. Berikut ini ketentuan tersebut.

Pasal 9

Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf e terdiri atas
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Pasal 10

Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut

a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;

b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara; dan

c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

AGUSSUP






Advertising
Advertising

Berita terkait

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

2 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Harus Bayar Kompensasi 39 Juta Gara-gara Sandaran Kursi Tak Bisa Direbahkan

Pnumpang maskapai penerbangan ini merasa diperlakukan sebagai penumpang kelas ekonomi meski sudah bayar kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

7 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

8 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

12 hari lalu

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.

Baca Selengkapnya

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

13 hari lalu

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.

Baca Selengkapnya

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

13 hari lalu

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan ini Buat Penerbangan Misterius yang Tidak Diketahui Tujuannya

16 hari lalu

Maskapai Penerbangan ini Buat Penerbangan Misterius yang Tidak Diketahui Tujuannya

Salah satu penumpang merasa antusias mengikuti penerbangan yang memberikan pengalaman unik

Baca Selengkapnya

Setelah Lufthansa, Giliran Qantas Airways Hindari Kawasan Timur Tengah

19 hari lalu

Setelah Lufthansa, Giliran Qantas Airways Hindari Kawasan Timur Tengah

Penerbangan Australia, Qantas Airways, menyusul Lufthansa, menangguhkan penerbangan hingga mengalihkan rute akibat ancaman balasan Iran ke Israel.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru Bandara Ini Tradisi Puluhan Tahun Terancam Dihentikan

24 hari lalu

Aturan Baru Bandara Ini Tradisi Puluhan Tahun Terancam Dihentikan

Bandara Dublin menerapkan aturan keamanan baru di sisi airside

Baca Selengkapnya

Amankah Terbang saat Gerhana Matahari Total?

25 hari lalu

Amankah Terbang saat Gerhana Matahari Total?

Beberapa maskapai penerbangan bahkan menawarkan pengalaman khusus untuk perjalanan gerhana matahari total.

Baca Selengkapnya