Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Januari 2015. Rapat tersebut membahas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memberikan penilaian negatif terhadap peraturan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Baca: Demi BBM Subsidi, Ini Cara Ilegal Pemilik Kapal )
Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono, menyatakan kebijakan Susi yang membatasi bahan bakar minyak bersubsidi untuk kapal nelayan tidak tepat. "Bu Susi, kok, seperti Kepala BP Migas saja?" kata Ono, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: Diprotes Pengusaha, Menteri Susi Ogah Cabut Aturan)
Sebelumnya, Menteri Susi menetapkan BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kapal nelayan dengan bobot di bawah 30 gross tonnage (GT). Ono menilai regulasi tersebut akan menyusahkan nelayan. Sebab, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, nelayan harus mempunyai kartu khusus yang diperoleh dari rekomendasi pemerintah daerah setempat. "Buat dapat kartunya saja sudah ribet," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Menurut Ono, ada oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari aturan ini. Caranya dengan memanipulasi data kapal. "Itu bukan dilakukan oleh nelayan. Saya dengar ada keterlibatan oknum-oknum Pertamina," ujar Ono. (Baca: Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR)
Ono juga meminta agar Menteri Susi mengkaji ulang regulasi pembatasan BBM bersubsidi untuk nelayan. "Saya mohon Bu Susi bisa bicara lagi dengan BPH Migas dan Presiden untuk tidak membatasi BBM."
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
2 hari lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.