Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, berselfie bersama wartawan sebelum mengumumkan hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan di Kementrian Perhubungan, Jakarta, 9 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Gerry Soejatman mendesak Menteri Perhubungan Ignasius Jonan segera mengusut kekeliruan dalam audit izin penerbangan maskapai nasional.
Pernyataan 5 maskapai yang mengoperasikan 61 penerbangan tanpa izin Jumat lalu, 9 Januari 2014, dinilai telah menghebohkan negara dan bisnis maskapai. (Baca:Menteri Jonan Anulir Sanksi Maskapai Penerbangan)
"Siapa yang bodoh kalau begini? Katanya sudah melalui audit, berarti proses auditnya ngawur dong?" kata Gerry saat dihubungi, Ahad, 11 Januari 2014.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan lewat keterangan tertulis hari ini, menganulir putusan yang menyatakan TransNusa Aviation Mandiri melanggar izin penerbangan. Kementerian berdalih, kekeliruan terjadi karena izin rute 5 TransNusa di Denpasar-Labuhan Bajo pulang pergi berada di dokumen terpisah dengan izin rute 1,2,3,4,6, dan 7 Denpasar-Labuhan Bajo. (Baca: Ralat Kemenhub: Rute TransNusa Tak Bermasalah)
Sebelumnya, TransNusa dinyatakan melanggar izin karena terbang di rute 5 Denpasar-Labuhan Bajo, padahal izin yang dikeluarkan hanya untuk izin rute 1,2,3,4,6, dan 7.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.