Tragedi Air Asia Tak Pengaruhi Aturan Tarif Murah

Reporter

Kamis, 8 Januari 2015 17:03 WIB

File foto pesawat AirAsia, Airbus A320 saat akan lepas landas di Bandara Internasional Sukarno-Hatta di Tangerang, 30 Januari 2013. Pada akun Twitter @AirAsia dituliskan `AirAsia Indonesia menyesalkan bahwa QZ8501 dari Surabaya ke Singapura telah hilang kontak pada pukul 07.24 pagi ini`. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan peraturan tarif batas bawah maskapai penerbangan tak boleh kurang 40 persen dari tarif batas atas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014.

Menurut Direktur Angkutan Udara Mohamad Alwi peraturan itu telah lama digodok. Namun aturan itu baru diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014. (Baca: Kisruh Air Asia, Tarif Batas Bawah Penerbangan Naik)

Alwi membantah kenaikan tarif batas bawah disebabkan oleh jatuhnya maskapai Air Asia QZ8501. Aturan ini memang ditandatangani oleh Menteri Jonan dua hari setelah pesawat Air Asia dari Surabaya tujuan Singapura itu hilang kontak pada Ahad, 28 Desember 2014. (Baca: Kisruh Izin Air Asia, Agen Perjalanan Menjerit)

Menurut Alwi, peraturan tersebut sebenarnya sudah diproses 25 hari sebelum Air Asia QZ8501 jatuh di Selat Karimata. Kenaikan tarif ini adalah penyesuaian dengan kondisi ekonomi makro saat ini.

Melemahnya kurs rupiah merupakan salah satu penyebab utama penyesuaian tarif penerbangan. Sekitar 80 persen biaya dalam bisnis penerbangan, ujar Alwi, dihitung dalam mata uang dolar Amerika Serikat. "Ini hubungannya bukan dengan kecelakan, tapi perubahan komponen-komponen yang mendasari pembentukan harga," tutur Alwi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 8 Januari 2015.

Kebijakan ini dilakukan karena murahnya tarif penerbangan dikhawatirkan mengambil jatah pemeliharaan pesawat. Ia mengatakan kebijakan ini akan membuat penerbangan lebih sehat dan sufficient.

Kenaikan tarif batas bawah ini, ujar Alwi, juga mempertimbangkan biaya penyewaan pesawat, bahan bakat, gaji kru kabin, asuransi, dan pemeliharaan. "Nanti mau diambil dari mana biaya supaya gak deg-degan kalau naik pesawat," katanya.

Kenaikan tarif ini berlaku hanya untuk rute domestik. Musababnya, rute internasional punya standar sendiri yang diatur oleh International Air Transport Association.

TRI ARTINING PUTRI

Terpopuler
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak
Penyerang Charlie Hebdo: Ini Pembalasan Nabi!
Jonan: Dirjen Perhubungan Udara Bubarkan Saja

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

58 menit lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

4 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

8 hari lalu

Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.

Baca Selengkapnya

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

9 hari lalu

Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.

Baca Selengkapnya

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

9 hari lalu

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya