File foto pesawat AirAsia, Airbus A320 saat akan lepas landas di Bandara Internasional Sukarno-Hatta di Tangerang, 30 Januari 2013. Pada akun Twitter @AirAsia dituliskan `AirAsia Indonesia menyesalkan bahwa QZ8501 dari Surabaya ke Singapura telah hilang kontak pada pukul 07.24 pagi ini`. REUTERS
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan peraturan tarif batas bawah maskapai penerbangan tak boleh kurang 40 persen dari tarif batas atas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014.
Menurut Direktur Angkutan Udara Mohamad Alwi peraturan itu telah lama digodok. Namun aturan itu baru diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014. (Baca: Kisruh Air Asia, Tarif Batas Bawah Penerbangan Naik)
Alwi membantah kenaikan tarif batas bawah disebabkan oleh jatuhnya maskapai Air Asia QZ8501. Aturan ini memang ditandatangani oleh Menteri Jonan dua hari setelah pesawat Air Asia dari Surabaya tujuan Singapura itu hilang kontak pada Ahad, 28 Desember 2014. (Baca: Kisruh Izin Air Asia, Agen Perjalanan Menjerit)
Menurut Alwi, peraturan tersebut sebenarnya sudah diproses 25 hari sebelum Air Asia QZ8501 jatuh di Selat Karimata. Kenaikan tarif ini adalah penyesuaian dengan kondisi ekonomi makro saat ini.
Melemahnya kurs rupiah merupakan salah satu penyebab utama penyesuaian tarif penerbangan. Sekitar 80 persen biaya dalam bisnis penerbangan, ujar Alwi, dihitung dalam mata uang dolar Amerika Serikat. "Ini hubungannya bukan dengan kecelakan, tapi perubahan komponen-komponen yang mendasari pembentukan harga," tutur Alwi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 8 Januari 2015.
Kebijakan ini dilakukan karena murahnya tarif penerbangan dikhawatirkan mengambil jatah pemeliharaan pesawat. Ia mengatakan kebijakan ini akan membuat penerbangan lebih sehat dan sufficient.
Kenaikan tarif batas bawah ini, ujar Alwi, juga mempertimbangkan biaya penyewaan pesawat, bahan bakat, gaji kru kabin, asuransi, dan pemeliharaan. "Nanti mau diambil dari mana biaya supaya gak deg-degan kalau naik pesawat," katanya.
Kenaikan tarif ini berlaku hanya untuk rute domestik. Musababnya, rute internasional punya standar sendiri yang diatur oleh International Air Transport Association.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.