Kepala Kantor Transisi Jokowi-JK, Rini Soemarno, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, memperingatkan PT Pertamina (Persero) untuk mampu menyediakan premium di seluruh Indonesia. Hal ini seiring keputusan pemerintah yang mencabut subsidi premium per 1 Januari 2014.
Dengan tak adanya subsidi, kata dia, seharusnya tidak ada lagi limitasi BBM. "Kalau ada kelangkaan, Pertamina saya getok," kata Rini saat melakukan konferensi pers di kantornya, Rabu, 31 Desember 2014. Kondisi itu membuat Pertamina harus bertanggungjawab pada pasokan premium di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan menghilangkan subsidi terhadap bahan bakar minyak berjenis Premium mulai 2015. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, subsidi hanya diberikan untuk bahan bakar jenis solar. (Baca: Premium Turun, Begini Formula Penetapan Harganya)
Adapun selama masa transisi, pemerintah menetapkan harga patokan awal. Minyak tanah ditetapkan Rp 2.500 per liter, solar ditetapkan Rp 7.250 per liter, dan Premium Rp 7.600 per liter. Harga ini ditetapkan dengan asumsi harga minyak dunia. (Baca: Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar)
Tak hanya pasokan, Rini juga mengatakan bahwa Pertamina harus memastikan bahwa harga premium harus sama yaitu Rp 7600 per liter di seluruh Indonesia. Adapun biaya pengiriman sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pertamina.
"Ini memang berat untuk pertamina," kata Rini. Namun hal itu menjadi konsekuensi Pertamina sebagai pendistribusi tunggal dari BBM subsidi. Selain itu, Pertamina juga memiliki pekerjaan rumah untuk menghasilkan RON 92 dalam dua tahun ke depan dengan cara merevitalisasi kilang.
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.