Infrastruktur Gagal, Indonesia Bakal Sulit Maju

Kamis, 18 Desember 2014 14:13 WIB

Menko Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan proyek pada media di acara peletakan batu pertama pembangunan rel kereta api, di Siawung, Barru, Sulsel, 12 agustus 2014. Pembangunan terkait infrastruktur dan pengembangan perekonomian di koridor Sulawesi, Papua dan kepulauan Maluku.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana untuk membenahi sektor infrastruktur dalam lima tahun masa pemerintahannya. Namun Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Luky Eko Wuryanto mengatakan batas maksimal pengerjaan proyek tersebut adalah tahun 2025.

"Kalau lebih dari 2025, Indonesia akan terperangkap dalam jebakan," katanya di UOB Plaza, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2014. (Baca: Menteri PU Minta Tambahan Duit Rp 47,5 Triliun) Untuk perbaikan, saat ini pemerintah tengah merombak sistem birokrasi dalam pembangunan infrastruktur.

Luky mencontohkan rencana terobosan baru seperti kemudahan perizinan, juga pengalihan infrastruktur seperti pembangunan tol laut. Selain itu, efektivitas infrastruktur yang telah ada pun akan terus ditingkatkan.

Koordinator Sekretariat Tripartit UI-ITB-UGM Danang Parikesit mengatakan Indonesia terancam terperangkap dalam jebakan pendapatan kelas menengah bawah ini. Sebab, pemerintah belum mampu meningkatkan daya ungkit infrastruktur untuk menggerakkan perekonomian.

Menurut data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, nilai Incremental Capital Output Ratio (ICRO) Indonesia adalah 5,12. "Artinya, setiap pertumbuhan infrastruktur 5,12 persen; maka pertumbuhan ekonominya 1 persen," katanya dalam kesempatan yang sama. (Baca: Cara Baru Menteri PU Awasi Proyek Infrastruktur)

Pada dasarnya, menurut Danang, infrastruktur merupakan utilitas publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah. "Meskipun kita mengetahui bahwa semakin modern infrastruktur, diferensiasi atas penggunaan infrastruktur bisa dilakukan seperti dalam kasus telekomunikasi. Tapi keputusan pembangunan infrastruktur tidak semata-mata merupakan keputusan komersial dan ekonomi," ujar Danang seperti dikutip dari Antara.

Danang mencontohkan kasus proyek monorel Jakarta yang merupakan prakarsa swasta murni dipnadang lambat. Ini memperlihatkan bahwa rasa kepemilikan pemerintah yang sering setengah hati mengakibatkan risiko akiat kebijakan tersebut.


Apabila pemerintah memandang bahwa proyek monorel sudah merupakan keputusan, kata Danang, maka tugas pemerintahlah untuk memastikan proyek itu terlaksana.
"Regulasi disusun ulang, perjanjian harus ditaati dan kebijakan diarahkan untuk meyakinkan bahwa proyek tersebut sukses dilaksanakan," kata Danang.

URSULA FLORENE SONIA

Terpopuler

Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto
Ah Poong Sentul Bogor Disegel
'Titiek Soeharto Tak Pantas Jadi Ketua PMI'
Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret

Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

22 Maret 2023

Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

Satu Peta telah untuk perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya

KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

22 Maret 2023

KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

Pemerintah berupaya mendorong UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR sehingga usahanya cepat naik kelas.

Baca Selengkapnya