Pegawai Dirjen Pajak mengantre melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). Sekitar 2.471 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Drop Box e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi. Hal tersebut merupakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak, Wahju Karya Tumakaka, mengatakan sudah melaporkan harta kekayaannya dengan prosedur yang benar. Dia mengaku sudah memberi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya tidak perlu klarifikasi kepada Anda, KPK yang klarifikasi ke saya," ujarnya di kantornya, Jumat, 12 Desember 2014.
Wahju juga membantah memiliki rekening gendut yang tidak wajar. Dia merasa yakin pelaporan harta tidak menghalanginya dalam tahapan seleksi Dirjen Pajak. "Kalau itu menjadi masalah, saya mungkin tidak ikut lagi, ya," tuturnya. (Baca: Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak)
Menurut Wahyu, selama ini semua laporan kekayaannya dilakukan dengan benar. Sebab, kata dia, jika tidak sesuai dengan prosedur, ada sanksi pidana yang menanti. "Itu Undang-Undang Perpajakan yang mengatur. Ada ancaman pidana bagi yang merugikan pendapatan negara," ujarnya. (Baca: PPATK Telisik Rekening Keluarga Calon Dirjen Pajak)
Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan, dari sebelas peserta lelang jabatan Dirjen Pajak, lima di antaranya diduga memiliki rekening gendut. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh Muhammad Haniv, yang memiliki kekayaan Rp 10,8 miliar per Januari 2011, Kepala kantor Pajak Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar Sigit Priadi Pramudito (Rp 21,8 miliar per 31 Desember 2011), Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo (Rp 4,9 miliar per 30 April 2010), Wahyu Karya Tumakaka (Rp 1,3 miliar per 15 Desember 2011), dan Direktur Peraturan Perpajakan II John Liberty Hutagaol (Rp 2,8 miliar per 31 Desember 2011).
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.