TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Anti Komersialisasi Tanda Halal menolak Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang tengah dibahas parlemen."Kami tak menolak pengenaan tanda halal, kami menolak komersialisasinya," kata salah seorang anggota koalisi, As'ad Nugroho dalam jumpa pers di gedung DPR, Jumat (17/6).Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat itu mensinyalir adanya indikasi komersialisasi pengenaan label halal dalam rancangan itu. As'ad membeberkan bukti pasal-pasal yang mengatur pengenaan stiker dengen ketentuan label halal sekali pakai di produk makanan, minuman, obat dan kosmetik itu. Padahal, kata As'ad, selama ini label halal tak terpisah dari label atau bungkus sebuah produk. "Kalau stiker bisa ditempel berulang-ulang," kata dia. As'ad menduga ketentuan ini hanya dibuat untuk mengeruk keuntungan saja. Sebab, dalam rancangan itu juga diatur biaya pengenaan label halal. Biaya yang dikeluarkan pengusaha itu akan dimasukan ke dalam penerimaan negara bukan pajak dan masuk kas Departemen Agama. "Praktek seperti ini yang kami tolak," katanya.Tak hanya LSM, para pengusaha pun menolak rancangan ini. Alasan mereka biaya label halal akan menaikan ongkos produksi yang mengakibatkan naiknya harga produk. Para pengusaha khawatir kenaikan harga ini akan menurunkan daya saing barang yang diproduksinya.Sementara Majelis Ulama Indonesia tetap mendukung rancangan inisiatif DPR ini. Menurut Ketua Majelis Ma'ruf Amin sepanjang biaya tidak terlampau tinggi tidak akan menjadi masalah. Majelis juga tak akan setuju jika biaya label halal memberatkan.Rinaldi Dorasman