TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mulai memberlakukan peraturan penghapusan piutang macet di perusahaan-perusahaan negara baik di pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Jusuf Anwar telah meneken peraturan Nomor 31/PMK.07/2005 per 23 Mei 2005.Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono beleid ini mengatur tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang di perusahaan negara dan daerah. "Tujuannya agar piutang macet di seluruh Indonesia cepat selesai," kata dia dalam siaran pers, Jumat (17/6).Penghapusan piutang macet ini, kata Marwanto, difokuskan bagi pengusaha kecil dan menengah di Nangroe Aceh Darussalam dan eks Timor Timur. Penghapusan yang diberikan, kata Marwanto, berupa penghapusan bunga, tunggakan ongkos dan denda serta pengurangan sebagian utang pokok. Piutang macet di instansi pemerintah itu akan dihapus jika sudah tak bisa lagi tertagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Usul hapus tagih dikabulkan jika piutang tersebut telah dihapus buku oleh Menteri Keuangan paling cepat dua tahun sebelum pemutihan diajukan. Khusus piutang ganti rugi, pengajuan pemutihan wajib dilampiri rekomendasi pemutihan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.Sementara piutang perusahaan daerah akan diputihkan jika telah dihapusbukukan oleh gubernur/walikota/bupati sebelum tanggal 31 Desember 2002. Marwanto mengatakan, untuk perusahaan daerah di Aceh syaratnya lain lagi. Khusus provinsi ini ketentuan hapus tagih jika telah ada rapat umum pemegang saham sampai Desember 2005 dan utangnya telah dinyatakan tak bisa ditagih lagi. "Atau telah merestrukturisasi utang sampai 50 persen dari sisa utang pokoknya jika ada agunan atau 15 persen jika tak ada agunan," kata dia.Usul penghapusan datang dari instansi pemerintah pusat yang membawahkan perusahaan dan direksi BUMN bersangkutan. Sementara gubernur, walikota, bupati bisa menetapkan penghapusan piutang perusahaan daerahnya setelah diajukan direksi perusahaan daerah dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.Jumlah piutang perusahaan negara di pusat yang bisa dihapus maksimal Rp 10 miliar. Sementara piutang macet di perusahaan daerah yang bisa dihapus oleh gubernur, walikota dan bupati maksimal Rp 5 miliar. Kriteria penghapusan seluruh, sebagian atau hanya bunga saja akan ditetapkan dalam persetujuan penghapusan setelah dilakukan penelitian terhadap piutang-piutang itu. Bagja Hidayat