Piutang Macet BUMN/BUMD Dihapus

Reporter

Editor

Jumat, 17 Juni 2005 15:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mulai memberlakukan peraturan penghapusan piutang macet di perusahaan-perusahaan negara baik di pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Jusuf Anwar telah meneken peraturan Nomor 31/PMK.07/2005 per 23 Mei 2005.Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono beleid ini mengatur tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang di perusahaan negara dan daerah. "Tujuannya agar piutang macet di seluruh Indonesia cepat selesai," kata dia dalam siaran pers, Jumat (17/6).Penghapusan piutang macet ini, kata Marwanto, difokuskan bagi pengusaha kecil dan menengah di Nangroe Aceh Darussalam dan eks Timor Timur. Penghapusan yang diberikan, kata Marwanto, berupa penghapusan bunga, tunggakan ongkos dan denda serta pengurangan sebagian utang pokok. Piutang macet di instansi pemerintah itu akan dihapus jika sudah tak bisa lagi tertagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Usul hapus tagih dikabulkan jika piutang tersebut telah dihapus buku oleh Menteri Keuangan paling cepat dua tahun sebelum pemutihan diajukan. Khusus piutang ganti rugi, pengajuan pemutihan wajib dilampiri rekomendasi pemutihan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.Sementara piutang perusahaan daerah akan diputihkan jika telah dihapusbukukan oleh gubernur/walikota/bupati sebelum tanggal 31 Desember 2002. Marwanto mengatakan, untuk perusahaan daerah di Aceh syaratnya lain lagi. Khusus provinsi ini ketentuan hapus tagih jika telah ada rapat umum pemegang saham sampai Desember 2005 dan utangnya telah dinyatakan tak bisa ditagih lagi. "Atau telah merestrukturisasi utang sampai 50 persen dari sisa utang pokoknya jika ada agunan atau 15 persen jika tak ada agunan," kata dia.Usul penghapusan datang dari instansi pemerintah pusat yang membawahkan perusahaan dan direksi BUMN bersangkutan. Sementara gubernur, walikota, bupati bisa menetapkan penghapusan piutang perusahaan daerahnya setelah diajukan direksi perusahaan daerah dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.Jumlah piutang perusahaan negara di pusat yang bisa dihapus maksimal Rp 10 miliar. Sementara piutang macet di perusahaan daerah yang bisa dihapus oleh gubernur, walikota dan bupati maksimal Rp 5 miliar. Kriteria penghapusan seluruh, sebagian atau hanya bunga saja akan ditetapkan dalam persetujuan penghapusan setelah dilakukan penelitian terhadap piutang-piutang itu. Bagja Hidayat

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

7 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Peneliti Paramadina Sebut Nilai Tukar Rupiah Melemah Bukan karena Konflik Iran-Israel

9 hari lalu

Peneliti Paramadina Sebut Nilai Tukar Rupiah Melemah Bukan karena Konflik Iran-Israel

Nilai tukar rupiah yang melemah menambah beban karena banyak utang pemerintah dalam denominasi dolar AS.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

27 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Bayar Utang Pupuk Subsidi Rp 10,4 Triliun, Jokowi: Tunggu Hasil Audit

29 hari lalu

Bayar Utang Pupuk Subsidi Rp 10,4 Triliun, Jokowi: Tunggu Hasil Audit

Presiden Joko Widodo tak menyangkal ada kekurangan membayar pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) soal utang pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

39 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

48 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

51 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya