OJK Luncurkan 20 Aturan Baru Perbankan, Apa Saja?  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 19 November 2014 19:04 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan 20 poin Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru hari ini, Rabu, 19 November 2014. Rinciannya, enam POJK pada bidang perbankan, tujuh pada bidang pasar modal, dan tujuh pada bidang industri keuangan non-bank (IKNB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penerbitan semua kebijakan ini ditujukan untuk penataan kembali struktur pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses produk dan jasa keuangan. (Baca: OJK Rampungkan Enam Aturan Reksa Dana.)

"Penguatan aturan ditujukan agar kokoh dan transparan," ujar Muliaman dalam peluncuran Kebijakan OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, OJK, Rabu, 19 November 2014. (Baca: Industri Keuangan Nonbank Diprediksi Terus Moncer)

POJK baru yang diluncurkan pemerintah pada bidang perbankan adalah
- POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan,
- POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan,
- POJK tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai),
- POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
- POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah, dan
- POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pada bidang pasar modal ada tujuh POJK baru, yakni
- POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan pada Sektor Pasar Modal,
- POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa,
- POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan,
- POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi,
- POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi,
- POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), dan
- POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Adapun POJK baru pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB) adalah
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah,
- POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan,
- POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
- POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan
- POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

JAYADI SUPRIADIN








Terpopuler
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Saat Ahok Dilantik di Istana, Ini Langkah FPI
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri







Advertising
Advertising

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

5 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

9 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

10 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

10 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

11 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

11 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

12 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

13 hari lalu

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK

Baca Selengkapnya

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

18 hari lalu

Faktor yang Tentukan Kondisi Kesehatan Mental Seseorang

Psikolog mengatakan kondisi kesehatan mental seseorang ditentukan oleh berbagai faktor. Apa saja?

Baca Selengkapnya