TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan lelang jabatan untuk posisi Direktur Jenderal Pajak. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, lelang tersebut akan diumumkan dalam dua hari mendatang atau maksimal pada Rabu, 12 November 2014. (Baca: Jabatan Dirjen Pajak Bakal Dilelang)
Apa saja syarat mengikuti lelang jabatan Dirjen Pajak?
Kiagus mengatakan pengisi jabatan Direktur Jenderal Pajak harus berstatus pegawai negeri sipil, baik dari internal Kementerian Keuangan maupun lembaga negara lainnya. Kandidat itu juga harus pernah bekerja di bidang perpajakan dalam kurun waktu yang cukup serta mengerti seluk-beluk kantor-kantor pajak.
"Bidang pajak seharusnya dipegang oleh orang yang menguasai masalah teknis perpajakan," ujar Kiagus di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Senin, 10 November 2014. (Baca: Kejar Target, Dirjen Pajak Butuh 95 Ribu Pegawai)
Dalam dua hari ke depan, tutur Kiagus, syarat-syarat yang lebih rinci akan diumumkan melalui situs www.kementeriankeuangan.go.id. Kiagus mengatakan seleksi kandidat dilakukan oleh Komisi Pengawas Perpajakan. Dalam proses lelang jabatan ini, para kandidat Dirjen Pajak harus lolos tes administrasi, tes kesehatan, dan wawancara.
proses ini, ujar dia, diharapkan dapat selesai secepatnya, sehingga nama Dirjen Pajak yang baru dapat diumumkan pada pertengahan Desember 2014.
Desember mendatang, Dirjen Pajak Fuad Rahmany akan memasuki masa pensiun setelah menjabat selama tiga tahun. Fuad, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam), menggantikan Mohammad Tjiptardjo yang telah memasuki masa pensiun. (Baca: Empat Cara 'Gas Pol' Penerimaan Pajak).
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
44 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.