Sejumlah warga membongkar rumah mereka untuk pembuatan waduk di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/4). Hingga saat ini, pembebasan pembebasan lahan seluas 1.900 meter persegi masih mengalami kendala. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO,Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Koordinator Wilayah Tengah Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Iwan Dermawan Hanafi, mengatakan persoalan pembebasan lahan masih jadi kendala utama pembangunan infrastruktur transportasi. "Biarpun proyek banyak, kalau lahan belum bebas, ya, enggak bisa apa-apa," kata Iwan setelah mengikuti focus group discussion tentang pembangunan infrastruktur transportasi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014. (baca:Harga Disepakati, Lahan Tol Cijago Segera Dibayar)
Dalam banyak proyek infrastruktur transportasi, kata Iwan, pemerintah memang menjadi tumpuan pembebasan lahan tersebut. Tapi eksekusinya kerap lama. "Informasi pembebasan lahan sering asimetris, sehingga proses negosiasi dengan pemilik atau yang menempati lahan sulit dilakukan," kata Iwan.
Ia berharap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum segera diterapkan. Undang-undang itu dinilai bisa lebih menjamin pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur yang sekarang masih terhambat. (Baca:Pabrik Semen Pati Butuh 2.600 Hektare Lahan Hutan)
Dalam diskusi di Luwansa sore tadi, hadir beberapa perwakilan perusahaan baik swasta maupun badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang infrastruktur. Di antaranya dari PT Wijaya Karya Beton, Bakrie Infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur, Indonesia Port Corporations, Mitsui, sampai perusahaan daerah seperti PT Jakpro Propertindo.