Soal Iklan Intrusive, Tifatul Sarankan ke Polisi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 25 September 2014 06:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mempersilakan pengelola situs Internet dalam negeri melaporkan Telkomsel dan XL Axiata secara perdata dalam kasus intrusive advertising. Penghentian iklan tersebut, kata dia, bukan wewenang pemerintah. "Ya, itu perdata. Dituntut saja," kata Tifatul di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Pengelola situs diminta melapor ke polisi jika merasa dirugikan oleh intrusive advertising. Sebenarnya, kata Tifatul, pengelola situs bisa menghapus langsung intrusive advertising karena mereka yang memiliki situs tersebut. "Artinya kan halamannya ditempel orang kalau begitu," kata Tifatul.
Sebelumnya, enam organisasi telekomunikasi dan informasi mendesak pemerintah menindak praktek intrusive advertising di situs-situs dalam negeri. Mereka adalah Asosiasi E-Commerce Indonesia, Asosiasi Digital Indonesia, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, Association of Pacific Advertising Media, dan Persatuan Perusahaan Periklanan Media.
Menurut mereka, pengelola tak merasa memasang atau menampilkan konten iklan di situsnya. Banyak juga iklan yang muncul tak sesuai dengan tempatnya.
Kondisi itu menyebabkan masyarakat dipaksa menonton iklan. Praktek yang dilakukan oleh Telkomsel dan XL Axiata itu disebut mengganggu bisnis Internet dan kenyamanan masyarakat.
"Pemilik situs tak tahu ada iklan. Mereka juga tak mempersilakan adanya iklan," kata Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia Daniel Tumiwa.
Juru bicara PT XL Axiata, Turina Farouk, menyatakan pihaknya sedang melakukan proses internal untuk menghentikan layanan iklan intrusive ini. "Keputusan berada di pihak direksi. Kapan pelaksanaannya tergantung mereka," kata Turina.
Dia mengaku sudah menerima banyak keluhan dari pelanggan XL, termasuk dari beberapa asosiasi. Namun, Turina menyatakan, layanan itu tak bisa dihentikan secara tiba-tiba. "Ada proses internal yang harus dilakukan," katanya.
KHAIRUL ANAM | JAYADI | PRIO HARI KRISTANTO
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta