APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi

Reporter

Selasa, 23 September 2014 20:40 WIB

Indar Atmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro mengatakan akan meminta penegak hukum kembali merujuk pada Undang-Undang Telekomunikasi dalam menangani kasus eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Ia mengatakan tuduhan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indonesiat terhadap Indar tidak sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

Dalam kasus ini, Indar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi selama 2006-2012 sehingga merugikan negara Rp 1,36 triliun. Padahal, kata Sapto, semua penyedia layanan Internet di Indonesia melakukan hal yang sama dengan Indosat-IM2.

"Karena Indar divonis bersalah oleh pengadilan, lalu diperkuat putusan kasasi MA, berarti seluruh penyedia layanan Internet yang menggunakan pola seperti dilakukan Indosat dan IM2 juga bersalah, dong," kata Sapto saat dihubungi, Selasa, 23 September 2014.

Menurut Sapto, jaringan Indosat disebut tak boleh dipakai pihak lain karena diperoleh dengan jalan tender.

Sapto menduga ada kongkalikong antara jaksa dan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mengadukan Indosat dengan modus pemerasan. Lembaga dan orang yang sama melakukan modus serupa terhadap Telkomsel. "Tapi oleh Telkomsel diadukan balik ke polisi dan pimpinan LSM itu sudah dihukum karena terbukti melakukan pemerasan," kata Sapto. Menurut Sapto, aneh bahwa laporan dari orang yang terbukti pernah melakukan pemerasan ternyata masih ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. "Kan sudah terbukti pelapor itu cacat hukum, tapi justru proses hukum dari orang yang cacat hukum masih saja diteruskan," katanya.

Ada juga kejanggalan lain, kata Sapto, yaitu kasus ini selalu dibuka di tempat si jaksa penuntut pindah tugas. Selain itu, kata dia, Indar dituduh melakukan korupsi, tapi tak memperkaya diri sendiri, melainkan perusahaan. "Lah, memperkaya perusahaan kan memang tugasnya direktur," kata Sapto.

Kasus ini bermula pada 2007 saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai pita lebar (broadband) Internet melalui anak usahanya, IM2.

Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2, karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G, karena izin penyelenggara dimiliki Indosat.

Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Kasus ini kontroversial karena dinilai banyak mengandung kejanggalan. Misalnya, ihwal kerugian negara yang datanya berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun belakangan pengadilan tata usaha negara telah memastikan bahwa audit BPKP itu cacat hukum. Kejanggalan lainnya adalah Indosat telah membayar biaya upfront fee Rp 320 miliar dan biaya penggunaan frekuensi Rp 1,37 triliun, namun hakim tetap sependapat dengan jaksa bahwa negara telah dirugikan. (baca: Vonis Janggal Kasus Indosat)

Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009, Johnny Swandi Sjam; Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012, Harry Sasongko Tirtotjondro; dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012, Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Juli 2013, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan itu diperberat menjadi hukuman 8 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi itu, yang artinya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi. Dan Selasa, 16 September lalu, Kejaksaan Agung mengeksekusi Indar, yang dibawa langsung ke Penjara Sukamiskin, Bandung. Menurut pihak keluarga dan pengacara Indar, eksekusi itu dilakukan tanpa menunjukkan petikan atau salinan putusan MA (baca: Dieksekusi, Keluarga Indar Atmanto Kebingungan)






TRI ARTINING PUTRI


Berita terkait

Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis

22 Februari 2021

Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis

Di 2021, Lintasarta tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk berbagai sektor industri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Sempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini

11 Juni 2018

Sempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pemulihan situsnya yang sempat diretas rampung pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Kominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018

31 Mei 2018

Kominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018

Kominfo berupaya meminimalkan aksi teror dengan memblokir konten radikalisme.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.

Baca Selengkapnya

Pangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan

24 Januari 2018

Pangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan

Situs perbandingan harga Priceprice.com diluncurkan di Indonesia. Priceprice.com untuk memudahkan pengguna membandingkan harga barang.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.

Baca Selengkapnya

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.

Baca Selengkapnya

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.

Baca Selengkapnya