Presiden SBY memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan politisi dari partai anggota Koalisi Merah Putih di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 September 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO , Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono sudah mengajukan dana fasilitas rumah kepada Kementerian Keuangan. Menurut Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri, pengajuan fasilitas rumah dinas itu, sedang dihitung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (Baca : Pindah Rumah, Mufidah Kalla Bawa Koi dan Anggrek)
"Kalau Pak Wapres sudah mengajukan, saya lupa apakah presiden sudah mengajukan atau belum. Tapi rasanya sudah," kata Chatib di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 10 September 2014. (Baca : Daftar Barang yang Dibawa Kalla ke RumahDinas)
Berbeda dengan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya, SBY dan Boediono tak lagi mendapat fasilitas rumah saat jabatannya berakhir. Dalam laman situs Sekretariat Kabinet, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden keenam ini. Besaran uang pengganti berdasarkan pada harga tanah rata-rata rumah dinas menteri.
Berdasarkan perpres 52 tahun 2014, mantan presiden dan wakil presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Fasilitas rumah itu maksimal diberikan satu kali, meskipun Presiden atau Wakil Presiden menjabat selama dua periode pemerintahan.
Pemberian rumah tersebut harus terealisasi sebelum masa jabatan berakhir. Adapun biaya pemberian fasilitas rumah tersebut akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Uang akan diberikan karena pemerintah kesulitan mencari rumah. Harga rumah di kawasan elit di Jakarta sudah melambung tinggi.