Warga melakukan aksi protes menuntut pelunasan ganti rugi saat peringatan 8 tahun semburan Lumpur Lapindo di tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo (29/5). Hingga 8 tahun usia semburan lumpur, masih banyak korban yang belum terlunasi ganti rugi tanah dan bangunannya. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan ganti ganti rugi atas korban lumpur Lapindo yang sedianya dilakukan pada hari ini, Selasa, 9 September 2014, ditunda. Kuasa hukum korban lumpur Lapindo, Mursid Murdiantoro, mengatakan pembahasan antara Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Jawa Timur, dan pihak terkait lainnya ditunda sampai tanggal 17 September 2014. "Padahal, ini adalah pembahasan mengenai sumber dana ganti rugi," kata dia kepada Tempo. (Baca: Hari Ini Korban Lapindo Lapor Presiden)
Menurut Mursid, pembahasan yang difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum ini akan memutuskan penalangan uang ganti rugi dari pemerintah dengan alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Mursid berharap pemerintah konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan memberikan talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya. (Baca: Mengadu ke SBY, Korban Lapindo Minta Ganti Rugi)
Seperti diketahui, Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk memaksa dan memastikan Lapindo membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur. "Jika opsi take over (mengambil alih) ganti rugi dilakukan, berarti pemerintah melepaskan tanggung jawab Lapindo ke masyarakat," ujarnya. (Baca: Korban Lapindo ke Presiden, Minarak: Silakan Saja!)
Lapindo, kata Mursid, telah menerima surat dari pemerintah sebanyak tiga kali untuk membayar ganti rugi para korban sejak keputusan Mahkamah Konstitusi terbit. Namun, perusahaan di bawah Grup Bakrie itu tidak membayarkan ganti rugi tersebut hingga tenggat berakhir pada 30 Juni 2014. Dengan demikian, kata Mursid, pemerintah akan membahas keputusan penalangan ganti rugi. (Baca: Ganti Rugi Korban Lumpur 30 Juni, Lapindo Menyerah)
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Mursito mengatakan belum ada kepastian waktu pembahasan penalangan ganti rugi Lapindo. Sebab, kata Djoko, pihak-pihak yang berkepentingan belum menemukan waktu yang cocok untuk membahas hal ini. "Yang penting segera dibahas," kata dia. (Baca: Minarak Lapindo Tak Punya Uang untuk Benahi Tanggul)