Lima Tahun, PPATK Telisik Mafia Migas di Batam  

Reporter

Senin, 8 September 2014 19:20 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau transaksi mencurigakan dari kelompok mafia penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Batam sejak 2008. Transaksi tersebut terpantau pertama kali dari rekening milik pegawai negeri di Batam bernama Niwen Khairiah dengan total Rp 1,3 triliun.

Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, peredaran uang oleh kelompok tersebut cukup besar dan menggunakan valuta dolar Singapura. Menurut Yusuf, penggunaan dolar Singapura tidak lazim. Hal lain yang membuat PPATK curiga adalah pemilik rekening berstatus pegawai negeri sipil. "Ini kan tidak mungkin," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 8 September 2014. (Baca: Rekening Gendut PNS Batam dari Jualan BBM Curian)

PPATK lantas menelisik aliran dana tersebut dan menemukan beberapa fakta. Yusuf menuturkan dana tersebut mengalir ke bank-bank di dalam negeri dan dikonversi ke dalam rupiah. Dalam bentuk rupiah, dana dari Niwen masuk ke rekening Ahmad Mahbub (AM). (Baca juga: PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI)

Ahmad Mahbub ditangkap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia pada Ahad, 7 September 2014, pukul 00.15 WIB. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak, Mahbub ditangkap di Hotel Crown, Jalan Gatot Subroto. "Ketika itu, dia sedang sendirian di lobi hotel," kata Kamil. (Baca: PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI)

Menurut Kamil, penangkapan Mahbub bermula dari laporan hasil akhir (LHA) PPATK atas sejumlah transaksi mencurigakan. PPATK menemukan uang Rp 1,3 triliun di rekening milik Niwen Khairiah. "Dari penyelidikan mendalam diketahui uang tersebut hasil dari tindak pidana korupsi dan penjualan BBM ilegal," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI





Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK|Jero Wacik|Polisi Narkoba|ISIS|BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Jokowi: Saya Jangan Diisolasi dari Rakyat
Kalla: Wajar SBY Kritik Tim Transisi

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya