Pengelola Lapangan Migas Marginal Dapat Insentif 20 Persen

Reporter

Editor

Selasa, 26 April 2005 16:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah terhitung sejak hari ini secera resmi mengeluarkan kebijakan pemberian insentif bagi kontraktor yang mengembangkan lapangan minyak dan gas (migas) marginal. Insentif tersebut berupa tambahan pengembalian biaya operasi (cost recovery) sebesar 20 persen. Pemberian insentif ini tertuang dalan Peraturan Menteri Energi Nomor 008 tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal. "Insentif ini diberikan untuk pengembangan lapangan marginal agar produksi dapat ditingkatkan," kata Iin Arifin Takhyan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Selasa (26/4).Menurut dia, lapangan migas marginal adalah suatu lapangan yang berdasarkan kondisi dan prasyarat kontrak Bagi hasil (KPS) yang berlaku belum ekonomis untuk dapat dikembangkan. Iin menambahkan, lapangan marginal yang dapat diberikan insentif harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya harus terletak dalam wilayah kerja yang telah berproduksi, memiliki tingkat pengembalian investasi (rate of return) yang diperoleh kontraktor lebih kecil dari 15 persen. "Lapangan marginal yang telah disetujui wajib dikembangkan kontraktor paling lama satu tahun setelah diterimanya persetujuan pemberian insentif," ujarnya. Setiap tahunnya kontraktor wajib menghitung dan melaporkan realisasi rate of return kumulatif dari hasil pengembangan lapangan minyak paling lama 30 hari. Pemberian insentif dapat dihentikan bila dari hasil penelitian dari realisasi tingkat pengembalian kumulatif lebih besar dari 30 persen. Insentif diberikan pada delapan kontraktor bagi hasil yang mengelola 30 lapangan marginal tersebar di seluruh Indonesia. Diantaranya : Pertamina (3 lapangan), Medco (2), China National Offshore Oil Company (6), Energi Mega Persada (2), Premier (1), BP (9), Caltex Pasific Indonesia (2), dan Kondur Petroleum (5). muhamad fasabeni

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya