Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa saham dalam negeri berhasil menutup posisi perdagangan di zona positif, seiring dengan besarnya ekspektasi terhadap keputusan sengketa pemilihan umum presiden. Meskipun sampai perdagangan bursa ditutup Mahkamah Konstitusi belum juga membacakan hasil akhir putusannya, sebagian pelaku pasar yakin gugatan calon Prabowo bakal ditolak MK.
Analis BNI Securities, Thendra Chrisnanda, mengatakan investor tampak kembali bersikap optimistis setelah memperhatikan pernyataan hakim MK dalam pembukaan sidang putusan siang tadi. Pernyataan yang menyiratkan lemahnya dalil gugatan yang diajukan kubu Prabowo membuat investor percaya keputusan MK takkan mengubah hasil pilpres yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya. “Setelah mendengar pernyataan hakim MK, investor kembali optimistis mengakumulasi saham,” ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 21 Agustus 2014.
Pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak tadi pagi memang cenderung mengalami koreksi. IHSG bahkan diketahui melemah 33,69 poin (0,65 persen) ke level 5.156 dalam penutupan perdagangan sesi I. Antisipasi terhadap putusan sengketa pilpres dan kecemasan terhadap kondusivitas keamanan membuat investor cenderung berhati-hati melakukan perdagangan. Namun akhirnya, indeks berakhir menguat 16 poin (0,3 persen) pada level 5.206.
Saham-saham sektor perbankan, seperti BBRI, BBNI, dan BBCA, masih menjadi pilihan utama pelaku pasar. Menurut Thendra, nilai kapitalisasinya yang besar membuat pelaku pasar merasa lebih aman mengoleksi saham-saham tersebut.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.