Ribuan karyawan PT. Freeport Indonesia melakukan longmarch ketika menggelar aksi unjuk rasa di Terminal Bis Gorong-gorong Timika, Papua, (10/10). ANTARA/Husyen Abdillah
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Roziq B. Soetjipto mengatakan perusahaannya siap melepas kembali sahamnya sebesar 20,64 persen ke pemerintah. Dalam pelepasan saham itu, Freeport Indonesia memprioritaskan pemerintah daerah setempat untuk memiliki saham.
Roziq mengatakan, menurut peraturan yang berlaku, saham itu harus tetap ditawarkan kepada pemerintah pusat. "Pertama kami akan menawarkan kepada pemerintah pusat, tapi tidak tertutup kemungkinan pula akan ditawarkan kepada pemerintah daerah, swasta nasional, dan badan usaha milik negara," kata Rozik kepada Tempo dan beberapa media lainnya di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca: Habis 2021, Kontrak Freeport Berubah Jadi IUPK)
Menurut Roziq, jika pemerintah daerah tidak memiliki dana yang cukup, Freeport akan membantu mencari sumber dananya. "Seperti dari biaya perbankan maupun mengunakan dividen perusahaan," katanya. Menurut dia, Freeport akan benar-benar memperhitungkan terlebih dahulu agar saham itu memberikan manfaat kepada daerah. Dari perhitungan itu bisa dicegah agar jangan sampai hanya elite daerah yang menikmati saham.
Divestasi saham ini menjadi salah satu pokok pembicaraan dalam renegosiasi kontrak antara Freeport dengan pemerintah. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan tambang asing wajib melakukan divestasi 51 persen sahamnya. (Baca: Pemerintah dan Freeport Sepakati 4 Poin)
Namun, pemerintah akhirnya melunak dan bersedia menerima 30 persen saham yang didivetasikan. Pemerintah juga menjanjikan perpanjangan kontrak setelah kontrak berakhir 2021. (Baca: Nasib Kontrak Freeport di Tangan Presiden Baru)