Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif Cicip Sutardjo. ANTARA/Jimmy Ayal
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo melayangkan protes kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Alasannya, BPH Migas telah mengurangi jatah solar nelayan hingga 20 persen. (Baca: Solar untuk Nelayan Dihemat 140 Ribu Kiloliter)
Cicip meminta BPH Migas konsisten dengan kesepakatan pengurangan solar nelayan sebanyak 4,17 persen. "Harus proporsional dengan penurunan secara nasional," kata dia saat mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 8 Agustus 2014. (Baca: Jatah SolarNelayan Banyuwangi Tak Dikurangi)
Pada 24 Juli 2014, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran No 937/07/Ka.BPH/2014 mengenai pengendalian konsumsi bahan bakar minyak tertentu. Melalui aturan tersebut, BPH Migas mengurangi jatah solar 20 persen di lembaga penyaluran bahan bakar untuk nelayan, seperti diatur dalam SPBB/SPBN/SPDN/APMS mulai 4 Agustus 2014.
Menurut Cicip, aturan BPH Migas tersebut meresahkan nelayan. Apalagi, aturan tersebut tidak dilengkapi dengan batasan alokasi per kapal. Berdasarkan hasil identifikasi dan supervisi Kementerian Kelautan di beberapa pusat kegiatan nelayan, diperoleh data komponen biaya solar sebesar 60-70 persen dari seluruh biaya operasi penangkapan ikan per trip. (Baca juga: Nelayan Tegal Malah Minta Subsidi Solar Dihapus)
Cicip pun meminta BPH Migas menjamin kebutuhan solar sebanyak 940.366 kiloliter untuk nelayan dengan kapal kapasitas di bawah 30 Gross Tonnage (GT). Sementara itu, sisa dari alokasi solar dibagi secara proporsional untuk kapal kapasitas di atas 30 GT dengan batas 20 kiloliter per kapal per bulan. Usulan sisa kuota ini turun dari sebelumnya, yakni 25 kiloliter per kapal per bulan. "Ini bisa memberatkan nelayan. Apalagi musim penangkapan ikan masih sulit diprediksi,' ujarnya.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
48 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
48 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.