Begini Cara Kerja Arisan MMM

Reporter

Jumat, 8 Agustus 2014 06:11 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Jakarta - Leader Mavrodi Mondial Moneybook (MMM) wilayah Bekasi, Hartono, menjelaskan sistem dasar yang berlaku pada komunitasnya. Dia menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya bagi para pendaftar.

"Dari awal kami tegaskan bahwa tidak ada jaminan uang kembali, semua bersifat sukarela," kata Hartono saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM)

Setelah mendaftar, calon anggota diwajibkan mengisi data pribadi yang ada pada website MMM untuk membuat akun, termasuk mencantumkan nomor rekening. Kedua, pendaftar akan tercatat sebagai profit help (PH), yakni penyetor dana. Nominal dana yang akan disetor berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta. Bila ingin mentransfer lebih dari Rp 10 juta, PH harus mempunyai dua akun.

Kemudian, PH juga disarankan memilih satu hari tertentu sebagai penentuan pertumbuhan makro atau persentase pengembalian. Di antaranya, pada Senin dan Kamis sebesar 10-11 persen atau Selasa dan Rabu sebesar 8 persen. Setelah itu, PH akan mendapat e-mail dari server MMM yang menyatakan bahwa telah resmi masuk menjadi anggota. Perintah transfer pun juga tercantum.(Baca: OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan MMM)

Biasanya, PH diminta transfer dalam waktu 3-5 hari berikutnya. Tujuan transfer pun telah ditetapkan oleh server. Bila dalam 2 x 48 jam PH tidak mentransfer dananya, akunnya akan diblokir karena dianggap tidak disiplin.

Kata Hartono, PH diharapkan mentransfer pada jam-jam awal. Sebab, pada waktu yang bersamaan, ada anggota lain yang bertindak sebagai get help (GH) atau membutuhkan dana. Setelah transfer, PH diwajibkan mengunggah bukti transfernya pada sistem website.

Pihak GH pun juga harus mengkonfirmasi bahwa ia telah mendapatkan dana sesuai permintaannya. Bila GH tidak konfirmasi dalam waktu 3 x 24 jam, akunnya juga akan diblokir.

Setiap anggota baru tidak harus menjadi PH dahulu, tetapi bisa langsung mengajukan GH pada hari ke-15 setelah pendaftaran. GH dibebaskan untuk mengajukan sejumlah dana tanpa harus menjelaskan keperluannya.

Hartono menuturkan selama ini tak ada anggota yang mengeluh karena merasa dirugikan. Dia kembali menegaskan bahwa program MMM bersifat kemanusiaan dan sukarela, tanpa ada unsur paksaan. "Selama saya ikut, uang saya selalu bertambah 30 persen setiap bulan dan tidak ada masalah," ujarnya. (Baca: Aneh, Arisan MMM Bisa Tawarkan Komisi 30 Persen)

Komunitas MMM pertama kali dikenalkan di Rusia. Penggalangan dana yang menawarkan pengembalian dana plus 30 persen ini masuk ke Indonesia pada 2012.

DEWI SUCI RAHAYU







Baca juga:
Orang Kaya Baru Indonesia Tersebar di Pedalaman
Siapa Bachrumsyah, Pria dalam Video Pendukung ISIS
Kubu Prabowo-Hatta Tak Gubris Cibiran Pengamat
Alasan Lasro Mundur dari Kepala Dinas Pendidikan

Berita terkait

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

45 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.

Baca Selengkapnya

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.

Baca Selengkapnya

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.

Baca Selengkapnya