TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menegaskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hanya bisa dilakukan di pemerintahan selanjutnya. "Kontrak Freeport hanya bisa diperpanjang dua tahun sebelum kontrak berakhir," katanya saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Selasa, 5 Agustus 2014.
Seperti diketahui, kontrak Freeport akan berakhir pada 2021. Artinya, presiden terpilih periode 2014-2019 lah yang akan menangani nasib kontrak perusahaan pertambangan raksasa itu. Meski bos Freeport, McMooran, mengindikasi bahwa perusahaannya bisa memperoleh perpanjangan kontrak hingga 2041, Chatib memastikan pemerintahan saat ini tidak mungkin membuat keputusan tersebut. (Baca: CT: Ekspor Freeport Kerek Neraca Perdagangan)
"Pemerintahan saat ini tidak mungkin memberikan perpanjangan kontrak karena sudah peraturannya seperti itu," kata Chatib.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sempat merapatkan peraturan tersebut, dan menyepakatinya. Namun, persoalan yang berbenturan dengan hukum tak boleh dilanggar. Bahkan meski Freeport memenuhi janjinya membangun smelter di akhir masa kontraknya. "Sekali lagi, itu sudah peraturannya," ucap Chatib. (Baca: Besok, Freeport Ekspor Mineral Lagi)
Hingga kini proses renegoisasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terus dikebut pemerintah. Sekitar 40 dari 107 perusahaan di dua sektor itu sudah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan investasi. Sisanya akan dikebut hingga pemerintahan SBY berakhir pada 20 Oktober mendatang, atau dilanjutkan di pemerintahan baru hasil keputusan definitif Mahkamah Konstitusi (MK).
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.