Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah pengacara andal berafiliasi asing untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di pengadilan arbitrase. "Sekarang sedang beauty contest oleh tim teknisnya," ujar Chairul di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014.
Menurut Chairul, pemerintah telah mengirimkan surat balasan ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) untuk meladeni gugatan perusahaan asal Amerika Serikat itu pada lembaga yang sama. Pemerintah kini masih menunggu jawaban hingga satu bulan setelah surat balasan dikirimkan. "Mereka kelihatannya sengaja memasukkan gugatan itu dengan memperhitungkan hari-hari di mana kita tidak siap, tetapi kita tidak sebodoh itulah," ujarnya. (Baca: Pemerintah Mungkin Gugat Balik Newmont)
Untuk menghadapi gugatan itu, Chairul menyatakan pemerintah telah menyiapkan tim teknis yang dipimpin Kepala BKPM Mahendra Siregar selaku ketua, serta didampingi Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. Mereka nantinya akan menentukan siapa lawyer yang mempunyai kapasitas dan kualitas beracara di ICSID. "Harus ada orang Indonesia-nya, tapi punya afiliasi (asing)," katanya.
Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya mengatakan bahwa kewajiban membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter merupakan upaya pemerintah menaikkan nilai jual tambang mineral. Selama ini pemerintah hanya mendapatkan bagian kecil dari investasi yang ditanam investor. "Makanya (yang tidak setuju) dia kemudian memilih arbitrase," ucap Chatib. (Baca: SBY Anggap Newmont Rusak Rasa Keadilan)
Chatib menyatakan sudah ada tiga perusahaan tambang peserta renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang menyetorkan uang jaminan kepada pemerintah sebagai keseriusan membangun instalasi pemurnian mineral atau smelter.
"Kalau tidak salah, satu perusahaan sudah bayar US$ 115 juta, berarti Rp 1,3 triliun diberikan sebagai jaminan kesungguhan," ujar Chatib dalam halalbihalal di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Newmont Mau Cabut Gugatan Arbitrase, Ini Syaratnya)