Newmont Siap Kembali ke Meja Perundingan

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 10 Juli 2014 17:44 WIB

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara PT Newmont Nusa Tenggara, Rubi W. Purnomo, menegaskan bahwa Newmont siap kembali pada proses renegosiasi kontrak. “Newmont tetap memiliki keinginan dan siap untuk meneruskan dialog dengan pemerintah,” katanya di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2014.

Niatan tersebut, menurut Rubi, bertujuan agar tercapainya sebuah resolusi yang memungkinkan Newmont dapat memulai operasinya kembali. “Resolusi tersebut harus mengakui hak dan kewajiban kedua belah pihak, sebagaimana yang disetujui dalam kontrak karya,” ujarnya. (Baca: M.S. Hidayat: Renegosiasi dengan Freeport Rampung)

Selain itu, Rubi juga berharap situs tambang Batu Hijau yang sudah berhenti beroperasi sejak pekan pertama Juni lalu bisa ikut dibahas dalam konteks resolusi yang dihasilkan Newmont dan pemerintah. “Newmont menghendaki nilai tambang Batu Hijau bisa layak secara finansial sesuai dengan usia tambang,” tuturnya.

Pekan lalu, Newmont telah menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Gugatan tersebut mempersoalkan adanya larangan ekspor mineral mentah dan tuntutan menurunkan bea keluar ekspor konsentrat yang diterapkan setelah berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara. (Lihat juga: Lima Kejanggalan Gugatan Newmont Versi Ahli Hukum)

Undang-undang tersebut juga mengatur bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga pada 2014 yang ditetapkan 25 persen, dan akan meningkat mencapai 60 persen pada 2016. Selain itu, pemerintah juga belum menerbitkan surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk Newmont. (Berita terkait: Pemerintah Mungkin Tutup Newmont)

Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, juga menilai substansi gugatan Newmont salah alamat dan tak etis, mengingat Newmont dan pemerintah masih dalam proses renegosiasi.

Newmont, kata Hikmahanto, melayangkan gugatan lewat International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Padahal, ia menjelaskan, “Bila substansi kontrak karya yang hendak dipermasalahkan, arbitrase yang seharusnya menyelesaikan adalah arbitrase komersial yang dibentuk berdasarkan kontrak karya, bukan melalui forum ICSID.”

RAYMUNDUS RIKANG R.W.




Terpopuler :
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Hidayat: Investor Cemas Hasil Pemilu Beda Tipis
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok







Advertising
Advertising





Berita terkait

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

4 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

26 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

27 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

28 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

28 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya