Lima Kejanggalan Gugatan Newmont Versi Ahli Hukum  

Reporter

Selasa, 8 Juli 2014 09:52 WIB

Pabrik tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan yang dilayangkan PT Newmont Nusa Tenggara terhadap pemerintah ternyata mengandung sejumlah kejanggalan. Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan kejanggalan itu terletak pada substansi dan praktek penyampaian gugatan ke International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID).

Kejanggalan pertama adalah pengenaan bea keluar oleh pemerintah yang tidak hanya dikenakan secara khusus terhadap Newmont. Aturan bea keluar ini berlaku pula untuk semua perusahaan tambang, baik lokal maupun multinasional.

Menurut Hikmahanto, keberatan terhadap pengenaan bea keluar yang diajukan Newmont terjadi pula pada perusahaan pertambangan lainnya. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia, misalnya, yang menolak aturan ini sehingga memutuskan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi. "Pemerintah Jepang juga berencana mengajukan pemerintah Indonesia ke Dispute Settlement Body karena kebijakan bea keluar mineral ini mengganggu pasokan tambang untuk perusahaan pemurnian bahan tambang di sana,” ujarnya saat dihubungi Tempo.

Meski menuai keberatan, pemerintah harus konsisten menerapkan kebijakan tersebut karena menjadi cermin proses hilirisasi sektor pertambangan. ”Hilirisasi akan membuat Indonesia berubah dari negara yang hanya menambang bahan mineral menjadi negara yang berbasis pengolahan mineral,” dia menjelaskan. (Baca: Newmont Gugat Pemerintah karena Ogah Bayar Royalti)

Kedua, ihwal permohonan arbitrase oleh Newmont ke ICSID sangat tidak etis. Gugatan didaftarkan saat pemerintah sedang mencari jalan keluar atas permasalahan bea keluar yang dihadapi oleh banyak perusahaan tambang. “Pemerintah tentu bisa meninjau besaran dari bea keluar. Peninjauan dilakukan bukan karena desakan Newmont, tapi karena pertimbangan banyaknya karyawan yang harus dirumahkan,” ujarnya.

Kejanggalan ketiga adalah gugatan yang dilancarkan oleh Newmont terhadap pemerintah Indonesia ke ICSID anehnya dikaitkan dengan kontrak karya. “Seharusnya jika yang dipermasalahkan ialah kontrak karya, diselesaikan ke arbitrase komersial, bukan ICSID. Ini sama halnya membelenggu kedaulatan hukum bangsa Indonesia,” ujarnya.

Adapun kejanggalan keempat adalah Newmont memanfaatkan anak perusahaannya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang didirikan di Belanda untuk mengajukan pemerintah Indonesia ke ICSID. Padahal Newmont Mining Corporation merupakan perusahaan Amerika Serikat. “Ada sensitivitas akibat faktor kesejarahan yang bisa muncul jika pemerintah atau perusahaan Belanda mengajukan pemerintah Indonesia ke pengadilan internasional,” kata Hikmahanto. (Baca: Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Newmont)

Kejanggalan terakhir ialah gugatan Newmont diajukan menjelang masa pemilihan presiden. “Gugatan tersebut bernada gertakan untuk pemerintah yang baru dan cermin arogansi dari Newmont,” katanya.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 7 Juli 2014, mengindikasikan adanya dampak yang cukup berarti bagi Newmont jika tak segera mencabut gugatan. Saat ditanya apakah ada kemungkinan Newmont ditutup jika tetap menggugat pemerintah, Hidayat menjawab, "Kemungkinan itu bisa terjadi." (Baca: Pemerintah Mungkin Tutup Newmont)

Pemerintah memiliki kemampuan untuk melawan Newmont. Meskipun tak menjabarkan secara rinci tindakan tersebut, kekuatan hukum pemerintah pada akhirnya terancam merugikan Newmont.

RAYMUNDUS RIKANG R.W. | AYU PRIMA SANDI




Berita Terpopuler
Slank: Salam 2 Jari, Konser Kemanusiaan Terbesar
Buruh Bantah Dukung Prabowo di Hari Tenang
Bos Lion Air Incar Proyek Kereta Ekspres Bandara
Kereta Super Cepat Bandung-Jakarta Segera Dibangun
KPK: Dirut KAI Ignasius Jonan Patut Dicontoh







Advertising
Advertising

Berita terkait

Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

16 Januari 2024

Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana menilai Israel mungkin tidak patuhi putusan ICJ dalam kasus tuduhan genosida.

Baca Selengkapnya

Pengamat Hukum Internasional: Tampil di ICJ, Menlu Retno Perlu Tiru Gaya Pidato Bung Karno

16 Januari 2024

Pengamat Hukum Internasional: Tampil di ICJ, Menlu Retno Perlu Tiru Gaya Pidato Bung Karno

Hikmahanto Juwana menyarankan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pidato menggelegar di ICJ soal Palestina.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Rombak Jajaran Komisaris Jakpro, Alasan Hikmahanto Juwana Dipilih Jadi Komut

27 Oktober 2023

Heru Budi Rombak Jajaran Komisaris Jakpro, Alasan Hikmahanto Juwana Dipilih Jadi Komut

Pemprov DKI Jakarta rombak jajaran komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Baca Selengkapnya

151 Mahasiswa Unjani Implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi di Lombok Tengah

8 September 2023

151 Mahasiswa Unjani Implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi di Lombok Tengah

Kabupaten Lombok Tengah telah menyekolahkan 10 mahasiswa dari kelompok kaum duafa dan yatim dalam fakultas kedokteran

Baca Selengkapnya

Guru Besar UI Hikmahanto Juwana: Indonesia Tak Bisa Menolak Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U-20

26 Maret 2023

Guru Besar UI Hikmahanto Juwana: Indonesia Tak Bisa Menolak Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Hikmahanto Juwana menilai dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina tidak seharusnya dimaknai dengan menolak timnas Israel di Piala Dunia U-20.

Baca Selengkapnya

Hikmahanto Juwana: Surat Penangkapan Vladimir Putin Akrobat Hukum ICC

20 Maret 2023

Hikmahanto Juwana: Surat Penangkapan Vladimir Putin Akrobat Hukum ICC

Hikmahanto Juwana menilai tindakan yang dilakukan Jaksa di ICC pada Vladimir Putin hanyalah akrobat hukum belaka yang tidak mungkin efektif diwujudkan

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Jepang Beri Penghargaan ke Hikmahanto Juwana

20 Desember 2022

Kementerian Luar Negeri Jepang Beri Penghargaan ke Hikmahanto Juwana

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menerima penghargaan dari Kementerian Luar Negeri Jepang.

Baca Selengkapnya

Pakar Ungkap Kesulitan Pemerintah Ambil Tindakan Hukum terhadap Bjorka

11 September 2022

Pakar Ungkap Kesulitan Pemerintah Ambil Tindakan Hukum terhadap Bjorka

Bjorka melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat dari Badan Intelejen Negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bisa Jadi Penengah Rusia dan Ukraina

18 Juni 2022

Jokowi Bisa Jadi Penengah Rusia dan Ukraina

Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai tujuan pertemuan Jokowi dan Putin adalah mengupayakan perdamaian di perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Hikmahanto Sebut RI Sepatutnya Tidak Memihak dalam Perang Rusia-Ukraina

28 Februari 2022

Hikmahanto Sebut RI Sepatutnya Tidak Memihak dalam Perang Rusia-Ukraina

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana berpendapat, Indonesia sudah sepatutnya tidak memihak dalam masalah invasi Rusia ke Ukrania.

Baca Selengkapnya