Hanya 23 Merek Cantumkan Peringatan Bahaya Merokok  

Rabu, 25 Juni 2014 16:45 WIB

Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Perubahan bungkus rokok menujukan Peringatan bahaya rokok melalui gambar menyeramkan pada bungkus rokok yang akan dimulai besok 24 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengirim surat teguran kepada produsen dan distributor rokok yang belum menyertakan gambar peringatan bahaya merokok pada bungkusnya.

“BPOM akan kirim surat teguran pada produsen maupun importir rokok,” kata Kepala BPOM Yogyakarta Abdul Rahim, Rabu, 25 Juni 2014. Ia juga meminta para distributor, toko swalayan, dan toko kelontong yang menjual rokok tanpa gambar peringatan pada bungkusnya untuk mengembalikannya pada produsen rokok.

Hal ini menindaklanjuti hasil temuan petugas BPOM yang menunjukkan hanya 23 rokok yang mencantumkan gambar peringatan dari 131 sampel rokok. Temuan itu merupakan hasil pantauan BPOM di sejumlah tempat di Yogyakarta sejak Selasa lalu. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)

Sejumlah rokok yang sudah mencantumkan gambar peringatan pada bungkusnya yakni Gudang Garam Merah, Marlboro, dan Lintang Kemukus. Adapun di kota ini hanya ada satu produsen yang memproduksi rokok, yakni Lintang Kemukus.

Sanksi yang diterapkan, kata Abdul, tidak langsung menghentikan produksi rokok bagi produsen yang tidak menaati aturan pemasangan gambar peringatan pada bungkus rokok. BPOM memberi teguran tertulis terlebih dahulu karena aturan ini baru diterapkan.

Kepala Seksi Pemeriksa BPOM Yogyakarta Ani Fatimah juga membenarkan bahwa belum semua produsen dan distributor rokok berkomitmen terhadap aturan pemerintah. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, perusahan yang tidak mencantumkan gambar peringatan pada bungkus rokok produksinya bisa dikenai sanksi administrasi. Sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

SHINTA MAHARANI

Berita terpopuler:
Bos Ditangkap, Saham Cipaganti Terbenam
Kembali Melemah, Rupiah Nyaris Tembus 12.000
Harga Kopi Starbucks Indonesia Naik 13 Persen



Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya