Larang Promosi Via Telepon, YLKI: OJK Terlambat  

Kamis, 5 Juni 2014 06:27 WIB

Baner promosi pembiayaan sebuah bank swasta di Jakarta, Rabu (18/2). Khawatir meningkatnya angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL), bank-bank nasional mulai merestrukturisasi kredit korporasi. Tempo/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menilai larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri perbankan dan jasa keuangan soal promosi produk lewat telepon dan SMS sangat terlambat. Larangan baru keluar setelah konsumen mengeluhkan cara berpromosi seperti itu selama bertahun-tahun.

"Keluhan masyarakat terhadap SMS dan telepon yang berseliweran sudah luar biasa selama bertahun-tahun," kata Tulus saat dihubungi, Rabu malam, 4 Juni 2014. (Baca: YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah)

Pernyataan ini menanggapi instruksi dari OJK terhadap industri perbankan dan jasa keuangan untuk menghentikan penawaran melalui pesan pendek ataupun panggilan telepon. Larangan yang bakal efektif pada 6 Agustus 2014 ini termuat dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang terbit setahun sebelumnya.

Menurut OJK, penawaran harus dilakukan atas persetujuan konsumen atau calon konsumen terlebih dahulu. Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia untuk menangani operator yang kerap mengirim SMS atau spam promosi bank.

Tulus mengatakan sebetulnya promosi lewat pesan pendek ataupun telepon tidak murni dilakukan oleh industri perbankan atau lembaga jasa keuangan, melainkan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan institusi tersebut. Tapi, menurut dia, institusi itu tetap bertanggung jawab karena telah menyebarluaskan data konsumen.

“Jelas sangat mengganggu privasi konsumen. Pas lagi kerja atau istirahat dapat SMS atau telepon,” tutur Tulus. (Baca: Awas, Kejahatan Uang Plastik Meningkat )

Menurut Tulus, maraknya promosi bank via SMS dan telepon dipicu oleh kemudahan mendapat nomor telepon seluler. Apalagi tanpa keharusan mendaftarkan nomor telepon sesuai dengan data asli. "Nomor telepon di Indonesia sekarang sudah melebihi jumlah penduduk yang cuma 230 juta jiwa.”

KHAIRUL ANAM

Berita terpopuler:
Tingkat Stres Karyawan Bank Tinggi
Penghentian Produksi Newmont Dilakukan Sepihak
Rupiah Merosot, Investor Lari ke Saham

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya