TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono sepakat dengan penerapan kembali Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Penerapan kembali tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.
Menurut dia, UU 25/1992 mempunyai semangat ekonomi kerakyatan. "Undang-undang lama ini memiliki asas kebersamaan dan kolektivitas," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Juni 2014.
Dia mengatakan pada undang-undang tersebut masyarakat mudah menjadi anggota koperasi. Sedangkan pada undang-undang baru, tidak semua masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota karena adanya persyaratan modal minimal sebagai setoran awal. "Undang-undang lama memudahkan masyarakat karena kapan pun bisa mendaftar," katanya.
UU 25/1992 kini berlaku kembali setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Putusan ini merupakan dukungan atas gugatan pemohon tentang definisi koperasi. Para pelaku koperasi menilai beberapa pasal UU 17/2012 bertentangan dengan jiwa gotong-royong dan kekeluargaan yang dimiliki koperasi.
Budyarto mengatakan dengan berlakunya kembali UU 25/ 1992, fungsi koperasi yang tersebar di daerah-daerah dapat dioptimalkan. Menurut dia, koperasi dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dengan mengakomodasi bantuan stimulus dan bantuan bergulir dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang berasal dari lembaga pengelola dana bergulir.
"Selama ini dana tersebut digunakan oleh koperasi-koperasi besar dan tidak digerakkan ke koperasi kecil," katanya.
Alasannya, pada Pasal 50 tentang Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi, para pengawas berwenang meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait untuk mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.
Tidak hanya itu, pengawas mempunyai wewenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus, serta dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu. Pasal ini, kata mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi ini, mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta.
Uji materi UU 17/2012 diajukan oleh sejumlah asosiasi dan koperasi di daerah pada medio 2013. Beberapa pemohon itu adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil.
Pada Rabu, 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Dengan putusan tersebut, maka UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman digunakan lagi UU 25 /1992.
ALI HIDAYAT
Baca juga:
Koperasi Dibuat Jadi Kapitalis Sejak Era Soeharto
MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian
Berita utama
PKS Abaikan Tuduhan Hashim Djojohadikusumo
SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral
Disebut 'Kapal Karam', SBY: Saya Panglima Tertinggi
Berita terkait
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
6 menit lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
18 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
2 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
2 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca Selengkapnya