LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Reporter

Rabu, 14 Mei 2014 15:24 WIB

Sejumlah orang berkerumun di kantor pusat Bank IFI di kompleks Plaza ABDA, Jakarta, (17/04). Bank Indonesia (BI) melikuidasi Bank IFI pagi ini dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membekukan aset-aset bank untuk diperiksa. TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan telah melikuidasi 59 bank sejak berdiri pada 2005. Direktur Eksekutif Keuangan LPS Noor Cahyo mengatakan rinciannya sebanyak 58 bank perkreditan rakyat dan satu bank umum. "Dengan total biaya klaim seluruhnya menjadi Rp 737,22 miliar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2014.

Ia mengungkapkan banyak penyebab kegagalan bank-bank tersebut. Ada yang kinerja keuangannya memang tidak bagus, ada juga yang terkait dengan fraud pemiliknya. "Fraud yang dilakukan antara lain penciptaan kredit fiktif dan penggelapan pembayaran angsuran atau pelunasan kredit," tutur Noor.

Hingga 31 Desember 2013, ia mengungkapkan, terdapat 1.915 bank yang menjadi peserta penjaminan LPS. Bank itu terdiri atas 120 bank umum dan 1.795 BPR. Sedangkan total aset LPS per 30 April 2014 berubah menjadi Rp 47,78 triliun.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang LPS, lembaga tersebut bersifat independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Pembentukan LPS dilandasi oleh krisis moneter pada tahun 1998 yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dengan adanya LPS, pemerintah memberikan jaminan pembayaran terhadap seluruh bank dan BPR di Indonesia sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku agar sistem perbankan nasional tidak kolaps.

ANANDA PUTRI



Baca juga
LPS: Bank Tidak Bisa Dipercaya Saat Krisis
Belum Ada Investor Lokal Minati Bank Mutiara

Terpopuler
Disinggung Masalah HAM, Ini Reaksi Prabowo
Gus Ipul Anggap Wajar Sikap Rhoma Tolak Jokowi
Artis JR Terjerat Kasus Narkoba







Advertising
Advertising

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya