Mobil melintas di ruas tol dalam kota Jakarta, Selasa (22/9). Setelah sempat menunda kenaikan tarif tol, akhirnya Departemen Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol menetapkan kenaikan tarif tol pada 28 September 2009. Tempo/Panca Syurkani
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif jalan tol lingkar luar Kebon Jeruk-Penjaringan akan berlaku efektif mulai Senin, 12 Mei 2014, pukul 00.00 WIB. Rata-rata kenaikan tarif untuk tiap golongan adalah 13,5 persen. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 219/KPTS/M/2014 tanggal 30 April 2014.
"Kenaikan ini berdasarkan perhitungan inflasi dari BPS," kata Kepala Badan Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Christian Kornel Sihaloho Jumat, 9 Mei 2014. (Baca juga: BPJT: Tarif Tol Dalam Kota Memang Layak Naik)
Dia menuturkan jalur tol lingkar luar yang dikelola PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. Pengecekan terakhir dilakukan pada 14 Maret lalu. "Berdasarkan evaluasi BPJT, jalur lingkar barat I ini berhak menerima penyesuaian tarif," katanya.
Kriteria SPM yang dievaluasi BPJT antara lain kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata di jalan tol, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pelayanan di ruas tersebut. (Baca: September, Tarif Jalan Tol Naik)
Trihadi Karnanto, Direktur PT JLB, menyatakan kenaikan tarif jalan tol memang diperlukan. "Jalur ini sering dilalui kendaraan berat, sehingga pemeliharannya juga cukup berat," kata Trihadi. Saat ini BPJT sedang mengevaluasi enam ruas jalan tol lain yang telah mengajukan permohonan menaikkan tarif. Bila dinilai pantas, tarif di enam ruas jalan tol tersebut akan dinaikkan pada Oktober mendatang.
Berikut ini besaran penyesuaian tarif jalan tol di ruas tersebut: Golongan I: Rp 7.500 menjadi Rp 8.500 Golongan II: Rp 11.500 menjadi Rp 13.000 Golongan III: Rp 15.500 menjadi Rp 17.500 Golongan IV: Rp 19.500 menjadi Rp 22.000 Golongan V: Rp 23.000 menjadi 26.500