Harga Patokan Gula Ditetapkan Rp 8.250
Senin, 5 Mei 2014 19:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan harga patokan petani (HPP) gula tahun ini adalah Rp 8.250 per kilogram. "Suratnya akan saya teken hari ini dan langsung berlaku," ujar dia kepada wartawan di kantornya, Senin, 5 Mei 2014.
Lutfi menjelaskan, penetapan tersebut dibuat dengan memperhitungkan dua surat dari Ketua Dewan Gula, sekaligus dari Menteri Pertanian Suswono. Surat pertama bertanggal 20 Maret 2014 menjelaskan soal studi tim independen soal harga dan produksi gula nasional. Surat kedua bertanggal 8 April 2014 menyebutkan rendemen gula tahun ini adalah 8,07 persen.
"Sesuai angka tersebut, kami perhitungkan bahwa harga biaya pokok petani (HBP) gula adalah Rp 7.892 per kilogram," ujar Lutfi.
Setelah itu, kata Lutfi, timnya memperhitungkan untuk memberi keuntungan kepada petani sebesar Rp 358 per kilogram, sehingga didapatkan HPP sebesar Rp 8.250 per kilogram.
Selain itu, Kementerian Perdagangan mempertimbangkan kontribusi harga gula terhadap inflasi yang mencapai 0,08 persen. Karena itul harga gula dijaga agar tidak terlalu tinggi. "Kalau harga gula terlalu mahal kan kita-kita juga yang rugi," kata dia.
Sebelumnya, Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mengusulkan agar pemerintah menetapkan HPP gula menjadi Rp 8.500 per kilogram. "Itu sebagai jaminan pemerintah agar petani mendapat harga yang layak untuk mau memproduksi tebu," kata Direktur Eksekutif AGI Tito Pranolo, saat dihubungi Tempo, pekan lalu.
Tito menyebut, pemerintah memang belum menaikkan HPP gula sejak 2012 dan 2013 atau kini masih Rp 8.100 per kilogram. Bahkan, pemerintah sempat mematok HPP gula di level Rp 7.000 per kilogram pada 2011.
Menurut Tito, salah satu pertimbangan mengapa HPP gula harus naik adalah naiknya biaya produksi seperti sewa lahan, pupuk, dan transportasi. Ia merinci diperlukan Rp 15-20 juta per hektare untuk setiap musim potong tebu. Selain itu, untuk menghitung HPP gula, perlu dipertimbangkan pula harga gula internasional.
PINGIT ARIA
Terpopuler
Dahlan Iskan Angkat Deputi Menteri Berusia Muda
Bikin RTV, Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita
Samsung Harus Bayar Denda ke Apple Rp 1,4 Triliun