Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta (21/4). Hadi Poernomo resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pajak. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO , Jakarta - Peneliti Kebijakan Publik dari Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, memperkirakan bank dan lembaga keuangan menjadi salah satu sektor bisnis yang mengemplang pajak cukup besar. Menurut dia, dalam setahun kejahatan pajak oleh bank dan lembaga keuangan menyebabkan kerugian negara Rp 10-12 triliun.
Apa modus yang biasa dilakukan pengelola bank dan lembaga keuangan seperti asuransi atau perusahaan investasi?
Menurut Menurut Maftuchan, modus yang sering digunakan adalah penghindaran pajak dengan metode rencana perpajakan agresif (agresif tax planning). Para pengelola bank dan lembaga keuangan biasa menghindari pajak badan dengan memasukan belanja yang tidak masuk akal sehingga seolah-olah perusahaannya merugi. (Baca : Hadi Poernomo Tersangka, BCA Bakal Buka Mulut ).
"Modus itu biasa digunakan karena bisa mengakali aturan pajak yang ada," kata Maftuchan dalam diskusi kasus pajak Hadi Poernomo dan PT Bank Central Asia di Jakarta, Jumat, 25 April 2014. (Baca : Skandal Pajak Hadi Poernomo, KPK Endus Peran BCA ).
Namun Maftuchan tidak mau menyebutkan bank apa yang diduga mengemplang pajak. Dia hanya menegaskan praktik tersebut sering dilakukan oleh bank skala kecil maupun besar serta lembaga keuangan seperti asuransi dan perusahaan investasi. (Baca: Nota Dinas Ini yang Menjerat Hadi Poernomo).
Ketua Pengurus Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Raden Pardede, meminta tuduhan ini disertai bukti. "Jangan hanya menuding, dilihat lagi dari segala sisi," kata dia kepada Tempo.
Raden menyatakan, sistem pajak di Indonesia belum sempurna sehingga harus ada perbaikan dari segala pihak. "Ya petugas pajaknya, ya sistemnya, wajib pajak juga, semuanya harus berbenah," kata Raden. (Baca: KPK Isyaratkan Periksa BCA Terkait Kasus Ketua BPK).
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.