TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT First Media Tbk (KBLV) Harianda Noerlan mengatakan anak usaha perseroan, PT Link Net, segera menggelar penawaran umum terbuka atau initial public offering (IPO). Dari IPO tersebut, perseroan menargetkan meraup dana sekitar Rp 50 -534 miliar.
Link Net merupakan anak usaha KBLV yang bergerak dalam bidang layanan Internet brodband, TV kabel berbayar, dan komunikasi data. Saham yang dilepas adalah 10 persen saham KBLV di Link Net. "Bulan depan semoga sudah dapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Harianda setelah melakukan rapat umum pemegang saham di Jakarta, Rabu, 18 April 2014.
Setelah dilepas, jumlah saham KBLV tersisa 56 persen. Adapun kontribusi pendapatan Link Net kepada KBLV mencapai 90 persen. Dilihat dari lini bisnis, pendapatan KBLV paling banyak berasal dari layanan Internet, yaitu 60 persen, disusul TV berbayar 30 persen, dan pendapatan lain 10 persen. (Baca: 500 TV Kabel Diadukan Pengusaha TV Berlangganan)
Jumlah pelanggan KBLV pada 2013 mencapai 636 ribu. Harianda mengatakan pada kuartal I tahun ini jumlah pelanggan mencapai 33 ribu dari target 770 ribu pelanggan. "Tahun depan kami menargetkan jumlah pelanggan lebih dari 1 juta, di atas batas psikologis," katanya. (Lihat: First Media Gaet Kelas Premium Lewat Layanan Baru)
Harianda menambahkan, KBLV memiliki total kewajiban sebesar Rp 2,7 triliun. Jumlah rumah yang dilewati kabel First Media sekitar 238 ribu unit. Pada kuartal I tahun ini, jumlah homepass First Media yang sudah terealisasi mencapai 65 ribu.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.