Kurang Bayar Cost Recovery Mencapai Rp 994,8 Miliar

Senin, 14 April 2014 20:01 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya ketidakpatuhan delapan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas senilai US$ 81,6 juta atau sekitar Rp 994,8 miliar. Dari total itu, senilai US$ 68,5 juta di antaranya merupakan ketidakpatuhan cost recovery. Sisanya, yakni US$ 13 juta, terhadap ketentuan perpajakan.

“Selain ketidakpatuhan kontraktor, kasus pembebanan cost recovery dan kekurangan penerimaan negara dari perpajakan sektor migas tidak lepas dari belum optimalnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ketentuan cost recovery dan perpajakan,” demikian risalah ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2013 Badan Pemeriksa Keuangan.

Delapan kontraktor tersebut yakni BP Indonesia Ltd WK Berau, Muturi, dan Wiriangar (Tangguh Joint Venture), CNOOC SES Ltd WK South East Sumatera, Citic Seram Energy Ltd WK Seram Non Bula, Petrochina International Jabung Ltd WK Jabung, Hess Indonesia Pangkah Ltd WK Pangkah, Vico Indonesia WK Sanga-Sanga, Energi Mega Persada Malacca Strait S.A WK Malacca Strait, dan Star Energy (Kakap) Ltd WK Kakap.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, ketidakpatuhan delapan KKKS terhadap ketentuan cost recovery dilakukan dengan membebankan biaya yang seharusnya tidak dibebankan dalam cost recovery. Di antaranya penetapan harga kontrak melebihi harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE), pekerjaan melebihi persetujuan authorization for expenditure (AFE) di atas 10 persen, dan pembebanan biaya letter of credit ke dalam cost of sales.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa biaya yang memiliki nilai pembebanan cukup besar dalam perhitungan cost recovery adalah penetapan harga kontrak Jack Up Drilling Rig, yang melebihi HPS/OE, senilai US$ 20,5 juta. Selain itu, pembebanan biaya letter of credit senilai US$ 7 juta ke dalam cost of sales tahun 2012 tidak sesuai dengan ketentuan dan realisasi pembayaran bonus/insentif kepada pekerja senilai US$ 3 juta.

Adapun ketidakpatuhan terkait perpajakan antara lain pemerintah belum memperoleh bagian atau kehilangan pendapatan dari bagi hasil pengelolaan kegiatan usaha migas minimal senilai US$ 11,8 juta atas kewajiban pembayaran pajak perseroan (PPs) dan pajak bunga dividen dan royalti (PBDR) bagian kontraktor tahun 2011 dan 2012.

Juga adanya denda keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai yang belum disetor oleh kontraktor ke kas negara senilai US$ 279,89 ribu dan pembayaran pajak penghasilan pemegang participating interest (PI) tidak sesuai tarif dengan production sharing contract (PSC) senilai US$ 881,52 ribu.

Atas temuan itu, BPK mengoreksi perhitungan pembebanan cost recovery. Dalam soal penghitungan perpajakan, KPP Migas diminta menerbitkan surat tagihan pajak (STP) untuk penyetoran denda keterlambatan pajak, membayar selisih perhitungan pajak penghasilan ke kas negara, dan memberi rekomendasi kepada pemerintah. SKK Migas juga diminta melakukan amandemen PSC dan/atau amandemen tax treaty terhadap pemegang PI yang menggunakan tax treaty serta membayar kewajiban PPs dan PBDR.

Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Dyandra Investasi Hotel Bintang Lima Rp 98 Miliar
Garuda Terbang Perdana Rute Surabaya-Jeddah

Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Dyandra Investasi Hotel Bintang Lima Rp 98 Miliar
Garuda Terbang Perdana Rute Surabaya-Jeddah

BPK

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

37 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

40 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

40 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

40 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

40 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

41 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

41 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

41 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

44 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya