Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, mengatakan, akan menyelidiki dugaan keterlibatan pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Baru yang ikut melakukan pemerasan terhadap wajib pajak (WP), PT Edmi Meters. Menurut Fuad penyelidikan terhadap kelompok pegawainya tersebut saat ini masih terus berlangsung.
"Memang ada yang ditangkap. Sekarang masih ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujarnya, Selasa, 8 April 2014. (baca:Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diburu Sejak 2010)
Dia tidak menjelaskan secara rinci prihal kronologis kasus tersebut. Namun, menurut dia, pegawainya itu meminta uang kepada perusahaan. "Jumlahnya tidak besar, hanya sekitar Rp 70 juta. Tapi tetap ini harus ditindak," kata Fuad. Selain dipecat, pegawai itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Fuad, praktik nakal yang dilakukan pegawai pajak akan tetap ada. Tapi, dia memastikan akan terus melakukan tindakan tegas bagi pegawainya yang terbukti korup. "Ini tidak akan bersih seratus persen. Tapi kami sudah berkomitmen untuk terus mencari dan menindak tegas orang-orang seperti itu."
Sebelumnya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sony Loho mengatakan, penangkapan dilakukan oleh petugasnya yang disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. ""Sedang diproses Itjen. Kami mendapat informasi dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, sumber Tempo mengungkapkan, penangkapan seorang pegawai pajak karena menerima suap dari PT Edmi Meters, perusahaan rekanan PLN dalam kasus restitusi pajak. (baca juga:Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap)
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.