Smartphone Kena Pajak Barang Mewah, Ini Syaratnya  

Reporter

Kamis, 3 April 2014 17:05 WIB

Sejumlah model saat menunjukkan produk terbaru smartphone Oppo N1 dari PT Indonesia OPPO Elektronics dalam peluncurannya, di Jakarta, Rabu (16/10). Oppo N1 dilengkapi dengan Color OS, O-touch dan O-Click remote control. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mewacanakan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon selular pintar (smartphone). (Baca: Smartphone Bakal Kena Pajak Barang Mewah)

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kebijakan ini bisa diwujudkan selama ada keinginan untuk membenahi sistem telekomunikasi di Indonesia. "Agar barang hasil impor ilegal tidak bisa dipakai di Indonesia," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis, 3 April 2014. (Baca: Tifatul Setuju Smartphone Kena Pajak Barang Mewah)

Bambang mengatakan otoritas telekomunikasi harus mulai mengidentifikasi smartphone legal yang ada di pasaran. Salah satu caranya dengan mendata Internastional Mobile Equipment Identity atau IMEI, yang menjadi identitas sebuah smartphone secara universal. Dengan demikian, smartphone yang tidak memiliki IMEI harus dilarang beredar.

Menurut Bambang, lembaganya dan beberapa kementerian yang terkait akan memulai pembahasan aturan PPnBM untuk smartphone. Namun dia mengaku belum bisa menyebutkan jenis dan harga smartphone yang akan dikenakan pajak barang mewah. "Kami harus menganalisisnya terlebih dulu," ujarnya.

Wacana pengenaan PPnBM untuk smartphone sudah berkembang sejak pertengahan 2013 dengan alasan untuk mengerem impor. Nantinya, nilai PPnBM bergantung pada teknologi yang diterapkan. Artinya, semakin canggih sebuah smartphone, pajaknya semakin mahal. Selain impornya yang tinggi, pemerintah menilai pedagang dan masyarakat memersepsikan smartphone sebagai barang mewah sehingga harganya mahal. (Baca: Termasuk Barang Mewah, Ponsel Pintar Kena PPnBM).

Namun wacana ini kemudian menguap setelah Gita Wirjawan yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan mengusulkan pembahasan lanjutan. "Saya mengusulkan kepada menteri lain untuk membahas kebijakan ini lebih dalam,” kata Gita pada September 2013.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Terpopuler
Sering Marah-marah, Berapa Tensi Ahok?
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Keluarga Berlusconi Jual Sahamnya di AC Milan







Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

41 menit lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

7 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

8 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

28 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

39 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

48 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

51 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

55 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya