Seorang anggota keluarga dari penumpang kapal Malaysia Airlines MH370 terlihat keluar dari ruangan saat ia menangis setelah menonton siaran televisi dari sebuah konferensi pers, di Hotel Lido di Beijing, Cina (24/3). REUTERS/Kim Kyung-Hoon
TEMPO.CO, New York - Maskapai penerbangan Malaysia Airlines diperkirakan harus merogoh kocek sekitar US$ 42 juta untuk membayar klaim asuransi jiwa 239 orang yang berada di pesawat nahas MH 370. Di bawah perjanjian multilateral mengenai penerbangan yang dikenal sebagai Konvensi Montreal, maskapai harus membayar kepada setiap keluarga korban sebesar US$ 176.000. (baca:Asuransi Malaysia Airlines, Warga AS Terima Lebih Tinggi)
Namun, keluarga dapat menggugat ganti rugi lebih besar atas dasar kerugian lebih jauh akibat kehilangan anggota keluarga mereka dalam tragedi ini. Rolfe memperkirakan pengadilan di Amerika Serikat bisa memutuskan ganti rugi US$ 8 juta hingga US$ 10 juta per penumpang.
"Jika klaim ini dibawa ke pengadilan Amerika Serikat, nilainya secara signifikan lebih besar dibanding jika dibawa ke pengadilan lain. Dan bagi warga negara AS, tidak ada masalah untuk bisa masuk pengadilan AS," kata pimpinan praktisi penerbangan di Broker Asuransi Integro, Terry Rolfe. (Baca:Keluarga Siregar Penumpang MH370 Layangkan Petisi )
Namun, Rolfe mengatakan besaran kompensasi atas para korban ini bisa sangat bervariasi. Keluarga korban MH 370 yang berkewarganegaraan Tiongkok, menurut Rolfe, bisa saja hanya mendapat ganti rugi di bawah US$ 1 juta.
Pesawat MH 370 dengan tujuan Beijing yang hilang sejak Sabtu, 8 Maret 2014 dinihari mengangkut 227 penumpang dan 12 awak pesawat. Para penumpang berasal dari 14 negara, di antaranya 152 penumpang berkewarganegaraan Tiongkok, 38 warga negara Malaysia, tujuh warga negara Indonesia, enam warga negara Australia dan tiga warga negara Amerika Serikat.