TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor ilegal batu mulia senilai Rp 485 miliar. Batu mulia tersebut dikemas dalam enam kontainer yang akan dikirim ke Taiwan, Cina, dan Amerika Serikat.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Wijayanta Bekti Mukarta, ada lima perusahaan yang terlibat dalam ekspor ilegal ini, yaitu CV JL, PT BKT, CV BSA, PT YAJA, dan PT SHS. Mereka diduga melakukan manipulasi dokumen. "Ini dilakukan untuk menghindari larangan ekspor," kata Wijayanta di kantornya, Kamis, 20 Maret 2014.
Jenis batu mulia yang disita yakni natural silicified wood chalcedony sejumlah 1.534 keping, natural quartz on matrix sebanyak empat keping, serta natural blue, natural brown obsidian, natural jasper chalcedony, natural agate chalcedony, dan natural fossilized wood chalcedony seberat 2.354 kilogram yang dikemas dalam 67 kantong.
Wijayanta mengatakan para eksportir menyebut barang-barang itu sebagai natural stone atau batu alam. Padahal batu dan kayu fosil jenis chalcedony dilarang diekspor dalam bentuk mentah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang terbit tanggal 18 Juli 2012. Barang-barang ini disita pada Juni-November 2013. "Dari Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Wijayanta.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Berita terkait
2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal
7 jam lalu
Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia
6 hari lalu
Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca SelengkapnyaTanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
14 hari lalu
Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
16 hari lalu
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaWarga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
21 hari lalu
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
17 Februari 2024
Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDivonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding
16 Februari 2024
Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda
Baca SelengkapnyaPolisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain
13 Februari 2024
Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar
1 Februari 2024
Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut
13 Januari 2024
Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.
Baca Selengkapnya