Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany. TEMPO/Jacky Rachmansyah
TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan, akan melindungi data nasabah jika opsi data perbankan untuk kepentingan penerimaan pajak dibuka. Dia mengaku sudah meminta bantuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait mekanisma pengamanan data nasabah tersebut.
"Saya meminta OECD memberikan semua sistem yang memungkinkan untuk melindungi nasabah. Jadi masyarakat tak usah takut," ujarnya, di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 11 Maret 2014. (baca:Target Penerimaan 2014 Pajak Direvisi)
Fuad mengaku heran kenapa banyak pihak menolak data nasabah dibuka untuk pajak. Padahal, banyak potensi penerimaan negara yang bisa digali. "Kalau jujur bayar pajak, kenapa harus takut? Kalau negara lain bisa, kenapa Indonesia tidak bisa? Kami cuma sendiri di dunia yang belum membuka data bank untuk kepentingan penerimaan pajak."
Pembukaan data nasabah bank untuk menggali potensi pajak sendiri masih terbentur oleh Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Undang-Undang tersebut, pembukaan data nasabah hanya terbatas untuk kepentingan pemeriksaan tindak pidana perpajakan.
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyusun draf revisi Undang-Undang Perbankan. Parlemen mengklaim penyusunan Rancangan Undang-Undang Perbankan sudah memasuki tahap finalisasi yang akan diajukan dalam rapat paripurna. Parlemen menargetkan rancangan tersebut rampung dibahas sebelum pergantian anggota legislatif pada tahun ini.
Fuad mengaku sudah meminta Dewan Perwakilan Rakyat agar setuju data nasabah perbankan dibuka secara otomatis untuk penerimaan negara. Dia mengklaim sudah bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad. "Tapi kebijakan bukan di OJK, yang menentukan DPR. Saya sudah kasih tahu orang DPR, tapi belum diundang, ujarnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.