OJK Tolak Buka Data Nasabah Bank untuk Pajak  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 3 Maret 2014 20:01 WIB

Muliaman Hadad. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menolak membuka data nasabah untuk kepentingan penerimaan pajak. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Perbankan, data nasabah hanya bisa dibuka jika menyangkut soal tindak pidana pajak dan harus melalui permintaan Menteri Keuangan kepada otoritas.

"Kami mengikuti aturan saja. Jika aturannya mengharuskan seperti itu, kami tentu harus ikut," kata Muliaman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014. (Baca juga: Buka Data Bank untuk Pajak, Kemenkeu Gandeng OJK)

Menurut Muliaman, saat pengawasan perbankan masih berada di bawah Bank Indonesia, prosedur permintaan pembukaan data nasabah itu sudah dilakukan. Namun, hanya terbatas pada persoalan tindak pidana atau pelanggaran perpajakan. "Jadi itu sudah berjalan. Jika permintaan untuk penerimaan pajak tidak bisa. Karena aturannya memang seperti itu," ujar Muliaman.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Negara Indonesia, Gatot S. Wondo, tidak mau banyak berkomentar soal itu. Ia mengatakan hanya akan mematuhi aturan yang ada mengenai prosedur pembukaan data nasabah. "Kan sudah ada aturannya, dulu dari Menteri Keuangan ke Gubernur BI dan sekarang ke OJK. Kok, dibuat aturan lagi?" kata dia. Mengenai permintaan data tersebut otomatis untuk kepentingan penerimaan pajak, Gatot tak mau berkomentar. "No comment soal itu." (Lihat juga: Chatib Minta OJK Restui Pembukaan Data Bank)

Direktur Utama Bank Tabungan Negara, Maryono, berpendapat sama. Menurut dia, data nasabah untuk kepentingan pajak hanya menyangkut kasus yang khusus. Sementara itu, permintaan agar data itu diberikan secara otomatis kepada Direktorat Pajak, Maryono mengatakan, berpotensi menimbulkan tumpang-tindih otoritas perbankan. "Karena ini juga menyangkut kerahasiaan bank," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengaku akan segera menemui OJK untuk membicarakan pembukaan data nasabah bank secara otomatis oleh Direktorat Pajak guna kepentingan penerimaan negara. Menurut dia, meski dalam UU Perbankan ada klausul data bank bisa dibuka untuk pajak, itu hanya bisa dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan. (Berita terkait: Akses Data Bank Tangkal Pengemplang Pajak)

"Sekarang pengelolaan di bawah OJK. Kami mau bicarakan dulu. Kalau mereka sepakat, boleh," katanya saat dihubungi. Chatib bahkan mengatakan negara-negara ekonomi utama G-20 sudah setuju untuk bekerja sama dalam bentuk pertukaran data nasabah bank bagi kepentingan pajak. Menurut dia, pertukaran data tersebut akan mulai dilakukan pada 2015.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai pembukaan data bank untuk kepentingan pajak tidak sederhana. Kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja dianggap tidak cukup. "Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Perbankan harus diamendemen agar Direktorat Pajak punya akses data bank untuk menambah penerimaan negara," kata dia. (Artikel terkait: Agar Tak Kewalahan Kejar Pajak, Buka Data Bank!)

Dalam Pasal 41 ayat 1 UU Perbankan, otoritas perbankan diberi kewenangan mengeluarkan perintah tertulis kepada bank untuk membuka data atas permintaan Menteri Keuangan. Begitu pula dalam UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mewajibkan lembaga negara atau asosiasi memberikan data dan informasi kepada Direktorat Pajak.

"Tapi poin dasarnya adalah bagaimana agar akses pajak bisa langsung tanpa prosedur permintaan izin kepada OJK," kata Yustinus. Ia memprediksi OJK tidak akan berani memberi izin karena secara positif UU Perbankan masih berlaku.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Terpopuler :
Bawang Impor Banjiri Semarang
Penyaluran Benih Mulus Jika Persyaratan Lengkap
Kasus Penipuan Pinjaman, Citigroup Diperiksa
Inggris Akan Bebaskan Pajak Perdagangan Bitcoin

Berita terkait

Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

45 hari lalu

Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya