AEC 2015, Baru 3 Usaha Pariwisata Penuhi Standar
Editor
Abdul Malik
Jumat, 28 Februari 2014 04:44 WIB
TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan baru sedikit bidang usaha pariwisata di Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah memenuhi standar. Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan yang diambil bersama oleh negara-negara ASEAN, terdapat 54 jenis usaha yang harus memiliki standar usaha pada 2016 mendatang.
"Kita baru tiga yang terstandarisasi," kata Mari saat mengunjungi kantor Tempo, Kamis, 27 Februari 2014. Ia mengatakan standarisasi bidang usaha yang telah ditetapkan pemerintah adalah pada jenis usaha hotel, penyelengara sertifikasi usaha pariwisata dan pedoman penyelenggara usaha hotel syariah. (Baca juga : Parwisata Indonesia Tertinggal di ASEAN)
Mari mengatakan standarisasi yang akan diterapkan pada jenis usaha pariwisata ini dapat memperbaiki industri pariwisata Indonesia. Ia mengatakan hambatan dalam penetapan proses standarisasi terdapat pada proses pelatihan auditor yang akan melakukan uji standarisasi bidang usaha. "Dua tahun kemarin kami fokus melatih auditor," kata Marie. (Lihat juga : Ada Problem dalam Pengelolaan Pariwisata Indonesia)
Ia mengatakan sebanyak 21 jenis usaha di bidang pariwisata ditargetkan dapat memiliki standar di 2014. Sedangkan 30 jenis usaha lainnya ditetapkan sebagai target pemerintah di 2015. Beberapa jenis usaha yang akan dikejar pemerintah di 2014 antara lain, usaha jasa perjalanan wisata, spa, restoran, rumah makan, pondok wisata, usaha perjalanan wisata syariah, spa syariah, restoran syariah, selam, vila , bar, pub, kafe, kelab malam, jasa boga, diskotik, angkutan wisata, arung jeram, taman rekreasi, kawasan pariwisata, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, dan wisata perahu layar.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler :
Perikanan Indonesia Masih Unggul di ASEAN
Rakuten Berfokus pada Mobile Commerce
Parwisata Indonesia Tertinggal di ASEAN
BI Akan Terbitkan Produk Simpanan Deposito
Badan Pelaksana JSS Segera Dibentuk