Banyak Perusahaan Batu Bara Belum Berstatus CNC

Reporter

Kamis, 20 Februari 2014 20:00 WIB

Seorang pekerja mendorong gerobak dorong penuh dengan kokas di tambang batubara La Flauta di Tausa, Kolombia (24/7). Tambang ini teletak di kota kecil Tausa yang penduduknya hanya kurang dari 1.000 warga dan mayoritas adalah penambang. (AP Photo / Fernando Vergara)

TEMPO.CO, Banjarmasih - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Selatan, Kustono Widodo, mengatakan ia masih banyak menemukan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan, belum berstatus Clear and Clean (CNC). Hingga akhir tahun lalu, Dinas mencatat ada 845 perusahaan tambang pemegang IUP dan 19 perusahaan Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara (PKP2B) di Kalimantan Selatan.

"Hanya 435 pemegang IUP sudah berstatus CNC ," kata Kustono ditemui di gedung DPRD Kalimantan Selatan, Kamis 20 Februari 2014.

Saat ini, luasan lahan eksplorasi tambang di Kalimantan Selatan mencapai 154.361 hektare dan lahan eksploitasi mencapai 72.791 hektare. Adapun izin pakai kawasan hutan di Kalimantan Selatan seluas 47.122 hektare untuk 44 perusahaan tambang.

Sepanjang 2013, produksi batubara Kalimantan Selatan sebanyak 163 juta metrik ton. Menurut Kustono, tidak semua perusahaan tambang melakukan aktivitasnya.

Pemerintah Kalimantan Selatan mendorong daerah penghasil tambang di provinsi itu segera menyerahkan dokumen pengurusan izin tambang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini, kata Kustono, untuk menertibkan izin-izin pertambangan yang dikeluarkan serampangan dan menghindari aksi penambangan ilegal.

Dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, baru 9 daerah melaporkan dokumen itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pelaku tambang hanya mengambil haknya saja dan lupa kewajibannya. Reklamasi pasca tambang dan pembayaran royalti masih rendah," ucapnya.

Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, menuturkan provinsi berharap dilibatkan dalam setiap tahapan pengurusan izin sektor pertambangan. Sebab, selama ini IUP dikeluarkan langsung oleh kabupaten penghasil dan Kementerian ESDM.

Adapun izin PKP2B sepenuhnya berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa melibatkan provinsi. "Kami harus dilibatkan soal pengeluaran izinnya karena menyangkut lingkungan juga," ujarnya.

DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler
Geram Ahok Soal Busway: Bus Rp 1 M Ditulis Rp 3 M
Jokowi Sindir Mahasiswa Sering ke Mal
BPPT: Vendor Wajib Ganti Komponen Bus TransJakarta

Berita terkait

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

4 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

26 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

27 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

28 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

28 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya